Buka konten ini

BATAM (BP) – Wakil Wali Kota Batam yang juga Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Tanjung Sengkuang, Jumat (27/9). Sidak ini menindaklanjuti laporan warga terkait maraknya praktik jual beli kaveling ilegal yang meresahkan.
Dari pengakuan warga, ada yang membeli lahan dengan harga hingga Rp40 juta per kaveling. Padahal, lahan tersebut berstatus tanah negara yang jelas tidak boleh dikomersialkan.
“Hari ini saya bersama deputi dan tim dari BP Batam serta Pemko Batam turun langsung ke lapangan. Sebelumnya kami menerima laporan dari warga Perumahan Persero, Tanjung Sengkuang, mengenai adanya penebangan liar yang dilakukan untuk membuka kaveling ilegal,” kata Li Claudia, Minggu (28/9).
Ia menegaskan, aktivitas penebangan pohon dan pengerjaan lahan tanpa izin bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga. “Aktivitas liar semacam ini bisa memicu longsor maupun banjir. Dampak kaveling ilegal ini nyata-nyata menjadi ancaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam sidak tersebut, BP Batam bersama Pemko Batam langsung memerintahkan penghentian aktivitas ilegal. Li Claudia menekankan, pemerintah berkomitmen menata tata ruang kota agar lebih tertib, rapi, dan berkelanjutan.
“Masyarakat masih banyak yang awam tentang kaveling ilegal. Tugas kami memberikan pemahaman agar mereka tidak dirugikan dan tidak menjadi korban,” ujarnya.
Ia juga memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan tanah negara untuk kepentingan pribadi. “Langkah tegas harus diambil demi menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat Batam secara keseluruhan,” ucapnya.
Dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, Li Claudia turut menemui seorang warga bernama Ibu Eti yang mengaku sebagai ahli waris tanah di kawasan tersebut sejak tahun 1929. Eti bahkan menunjukkan dokumen yang disebut sebagai surat kepemilikan tanah.
Menanggapi hal itu, Li meminta Ibu Eti untuk datang langsung ke BP Batam pada 30 September mendatang guna pengecekan lebih lanjut. “Selasa datang ya, biar kami cek,” ucapnya dalam video tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, tanah yang diklaim milik keluarga Eti itu telah diperjualbelikan kepada sejumlah orang, bahkan dengan harga Rp50 ribu per meter.
Kondisi ini membuat beberapa warga mengaku sudah terlanjur membeli lahan tersebut.
Li Claudia menegaskan, klaim kepemilikan itu perlu diverifikasi lebih dalam. Namun ia mengingatkan warga agar tidak terjebak membeli lahan yang sejatinya merupakan tanah negara. “Kami perlu luruskan, ini tanah milik negara,” ujarnya. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : FISKA JUANDA