Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Seorang pemuda berinisial IH, 22, ditangkap polisi setelah diduga membobol rumah warga di Jalan Sulaiman Abdullah, Tanjungpianang. Dari aksi tersebut, pelaku menggasak barang-barang rumah tangga senilai Rp8 juta.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan pelaku diamankan pada hari kejadian, 16 September lalu. ”Setelah berhasil masuk, ia mengambil sejumlah barang, mulai dari kasur, kabel listrik, hingga peralatan rumah tangga, dengan total kerugian Rp8 juta,” ujarnya, Minggu (28/9).
Barang-barang curian itu kemudian dijual oleh IH untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.
Aksi pencurian tersebut sempat meresahkan masyarakat sekitar, sebab lokasi kejadian berada di kawasan permukiman padat penduduk. “Begitu laporan masuk, langsung kami tindaklanjuti, mengingat keresahan warga cukup tinggi,” kata Hamam.
Kini IH ditahan di sel Polresta Tanjungpinang. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO