Buka konten ini

BENGKONG (BP) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong menangkap RRC, 25, warga Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong. Ia dituduh menganiaya AIE, 24, suami dari temannya sendiri, dengan cara menabrak lalu menikam.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, menjelaskan peristiwa itu terjadi di depan Sekolah Epata pada Kamis (25/9) dini hari.
“Saat korban datang bersama istri dan adik iparnya, pelaku langsung menabrak korban dengan sepeda motor hingga terjatuh. Setelah itu terjadi perkelahian,” ujarnya.
Dalam perkelahian tersebut, pelaku menusuk punggung korban hingga terluka, serta menyebabkan luka gores di tangan dan kaki. Korban sempat dirawat di RS Harapan Bunda sebelum membuat laporan ke Polsek Bengkong.
Menurut Apriadi, aksi penganiayaan ini dipicu persoalan asmara. Korban sebelumnya menuding pelaku menjalin hubungan gelap dengan istrinya, hingga akhirnya menimbulkan keributan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
“Pelaku kami amankan di kosnya tanpa perlawanan,” kata Apriadi.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menambahkan bahwa penyidik sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat mengedepankan musyawarah dan jalur hukum bila terjadi perselisihan. Tindakan main hakim sendiri hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK