Buka konten ini

BENGKONG (BP) – Ruas jalan dari arah Ocarina menuju Bengkong Sarmen dipenuhi ceceran tanah akibat aktivitas truk pengangkut yang melintas tanpa terpal penutup.
Kondisi ini dikeluhkan warga karena menimbulkan debu saat panas dan berubah menjadi lumpur saat hujan.
“Debunya parah, karena tanah yang berserakan di jalan banyak sekali. Pengendara motor jadi menghirup debu sepanjang jalan,” kata Taufik, warga Bengkong Sadai, Jumat (26/9).
Selain debu, truk tanah juga memperparah kerusakan jalan. Di ruas Bengkong Sarmen, jalan tampak berlubang dan bergelombang.
“Jalan sudah banyak yang rusak. Harus ada perhatian atau tindakan dari pihak berwenang,” tambah Taufik.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kota Batam, Syafrul Bahri, mengatakan pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan perusahaan maupun sopir truk tanah.
“Kita langsung datangi dan minta perusahaan untuk membersihkan jalan yang banyak tanahnya,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan Dishub tidak bisa melakukan penindakan langsung di jalan. Kewenangan yang dimiliki hanya melalui razia KIR.
“Kalau di jalan bukan wewenang kita. Penindakan hanya bisa lewat razia KIR,” katanya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menambahkan pihaknya juga tidak bisa menindak berdasarkan jam operasional truk, karena aturan resminya belum ditetapkan.
“Jam operasional truk belum ada aturannya. Itu ranah Dishub dan BP Batam. Kami bisa menindak jika sudah ada regulasinya,” ujarnya.
Afiditya menuturkan, sejauh ini polisi hanya dapat menindak truk Over Dimension Overloading (ODOL), yakni truk yang mengangkut tanah melebihi kapasitas.
Ia juga menekankan kewajiban penggunaan terpal, melaju di lajur kiri saat bermuatan, serta menjaga kecepatan rendah. “Pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan, kami lakukan penegakan hukum lewat ETLE mobile,” ujarnya. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK