Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Sejak April lalu, pengelolaan sampah di Kabupaten Karimun resmi dialihkan ke pihak swasta, yakni PT Anva Gemilang Bersama (AGB), dengan nilai kontrak lebih dari Rp8,6 miliar. Namun kontrak itu hanya berlaku enam bulan dan akan berakhir pada 8 Oktober mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun, Ahmadi, membenarkan hal tersebut. “Tepatnya 8 Oktober pengelolaan sampah oleh PT AGB berakhir. Tapi pemerintah sudah menyiapkan anggaran di APBD Perubahan sebesar Rp4,3 miliar untuk melanjutkan pengelolaan sampah oleh pihak swasta,” ujarnya, Jumat (26/9).
Menurut Ahmadi, hasil evaluasi selama hampir enam bulan terakhir dinilai cukup baik. Tidak lagi ditemukan tumpukan sampah di pinggir jalan, sementara ratusan petugas kebersihan rutin menyapu jalan setiap hari.
Agar tidak terjadi kekosongan layanan, kelanjutan kontrak tidak lagi melalui lelang, melainkan sistem e-catalog atau katalog elektronik. “Kalau lelang butuh waktu lama, dikhawatirkan pengelolaan terhenti dan sampah menumpuk di TPS. Dengan e-katalog, proses bisa lebih cepat. Pagu anggaran Rp4,3 miliar itu untuk pengelolaan selama tiga bulan,” jelasnya.
Ahmadi juga membeberkan volume sampah harian di Pulau Karimun. Berdasarkan catatan di TPA Sememal, Kecamatan Meral Barat, sekitar 70 ton sampah masuk setiap hari. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO