Buka konten ini

LINGGA (BP) – Koperasi Mangrove Lestari Lingga disebut-sebut mengantongi izin untuk mengelola lahan mangrove seluas 12 ribu hektare. Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk koperasi tersebut.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas PMPTSP Kepri, Hasfarizal Hendra, Kamis (25/9). Menurutnya, kewenangan penuh soal izin berada di Kementerian Kehutanan, sementara peran DPMPTSP sebatas memberikan rekomendasi.
“Terkait perizinan itu kewenangan Kementerian Kehutanan. Kami di DPMPTSP hanya memberikan rekomendasi. Namun, sampai saat ini, kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk Koperasi Mangrove Lestari Lingga,” tegas Hasfarizal.
Pernyataan itu sontak menimbulkan tanda tanya di tengah publik. Bagaimana mungkin koperasi bisa mengelola ribuan hektare kawasan mangrove jika rekomendasi dari daerah tak pernah terbit?
Masyarakat Lingga kini mempertanyakan sejauh mana kontribusi koperasi tersebut, baik untuk ekonomi pesisir maupun daerah. Sebab, meski berstatus pemegang izin resmi, transparansi pengelolaan dinilai masih kabur. Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain manfaat ekonomi untuk warga setempat, kontribusi bagi daerah, serta kepastian perlindungan ekosistem mangrove.
Situasi ini membuka diskusi baru mengenai pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam mengawasi setiap bentuk pemanfaatan sumber daya alam. Tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan pengelolaan mangrove hanya menguntungkan kelompok tertentu dan mengorbankan kelestarian lingkungan.
Dengan potensi mangrove seluas 12 ribu hektare, publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah maupun pusat.
Harapannya, pengelolaan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat pesisir sekaligus menjaga hutan mangrove yang menjadi benteng alami menghadapi abrasi pantai dan perubahan iklim.
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO