Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Kasus kebakaran kapal MT Federal II di galangan PT ASL, Tanjunguncang, Batuaji, memasuki tahap baru. Penyidik Satreskrim Polresta Barelang segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam atau tahap II.
“Sudah Tahap I (pelimpahan berkas). Kami sedang menunggu dan segera Tahap II,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, Kamis (25/9).
Debby menegaskan, pihaknya kini menunggu hasil pemeriksaan berkas untuk dinyatakan lengkap. Jika sudah P21, tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan untuk disidangkan.
“Untuk waktunya (Tahap II) nanti akan kita informasikan. Sejak penetapan tersangka, keduanya kita amankan di Mapolresta Barelang,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni A dan F, yang merupakan penanggung jawab Health, Safety, and Environment (HSE) perusahaan.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya dinilai lalai dalam menjalankan tugas hingga menyebabkan kebakaran yang menewaskan pekerja di dalam kapal.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil scientific investigation dari Tim Puslabfor Mabes Polri dan memeriksa puluhan saksi.
Para saksi terdiri dari karyawan PT ASL Shipyard, pekerja subkontraktor dari PT Manchar Marine Batam (MMB) dan PT Ocean Pulse Solution (OPS), serta para korban.
“Kasus kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil gelar perkara, ditetapkan dua orang tersangka,” tegas Zaenal. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK