Buka konten ini

BATAM (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan menghadirkan empat terdakwa, masing-masing Pagodoli Siregar; Angga; Iskandar; dan Maman. Sidang yang dipimpin majelis hakim Douglas, Andi Bayu, dan Dina Puspasari itu berlangsung Rabu (24/9), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Arfian.
Dalam persidangan, saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Kepri memaparkan awal pengungkapan kasus tersebut. Disebutkan, terdakwa Pagodoli dan Maman lebih dulu diamankan di kawasan Tiban, Sekupang. Saat penangkapan, polisi menemukan sabu dan timbangan digital yang diduga dipakai untuk transaksi.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu di dalam tas terdakwa Angga. Selanjutnya, pemeriksaan lebih lanjut mengungkap keterlibatan Iskandar dan Maman dalam jaringan ini,” terang saksi di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal sejak Februari 2025. Saat itu, seorang pria bernama Marbun (DPO) menawarkan kepada Pagodoli untuk menjual narkotika jenis sabu seberat satu ons senilai Rp40 juta. Meski sempat menolak, Pagodoli kemudian menjalin komunikasi intens dengan Marbun hingga mencari pembeli melalui perantara bernama Gugun (juga DPO).
Pagodoli lantas terhubung dengan Iskandar yang kemudian memperkenalkan Angga sebagai pembeli. Transaksi pun berlangsung di rumah Maman di Tiban Lama. Sabu seberat 25 gram ditawarkan dengan harga Rp10,5 juta. Setelah uji coba, Angga menyetujui pembelian dengan menyerahkan uang tunai Rp11 juta.
Uang hasil penjualan itu dibagi ke sejumlah pihak, termasuk Iskandar dan Maman. Tidak berhenti di situ, pada 13 Maret 2025, Angga kembali melakukan pemesanan sabu seberat 25 gram. Proses serah terima berlangsung dengan cara yang sama. Pagodoli mengambil paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak minuman di semak-semak sekitar jembatan Tiban Kampung, lalu menyerahkannya kepada Angga di rumah Maman.
Sehari setelah transaksi, tim Ditresnarkoba Polda Kepri yang menerima informasi masyarakat, langsung bergerak. Pada Jumat (14/3) dini hari, polisi menangkap Pagodoli dan Iskandar di depan Ruko Tiban Global. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan empat paket sabu dengan total berat bersih 5,22 gram. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK