Buka konten ini

BATAM (BP) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus narkotika dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun serta denda Rp5 miliar subsidair enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Aditya Otavian dalam sidang perkara nomor 611/Pid.Sus/2025/PN Btm di Pe-ngadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/9).
Ketiga terdakwa yakni Sheqal Syahzuardi (anggota polisi aktif di Polda Kepri), Alpiani Abella alias Pipin, serta Panahatan Gunawan alias Ipan. Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun serta tetap ditahan. Selain itu, menjatuhkan pidana denda Rp5 miliar subsidair enam bulan penjara,” ujar JPU Aditya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Douglas bersama hakim anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Desember 2024 saat terdakwa Sheqal dihubungi seseorang bernama Jojo (DPO) untuk urusan bisnis narkotika. Sheqal kemudian berkenalan dengan pemasok sabu asal Malaysia, Gana Pati alias Benjen (DPO).
Pada Februari 2025, Sheqal memesan sabu seberat 500 gram dengan harga RM25 ribu. Barang haram itu diatur untuk dibawa masuk ke Indonesia melalui perantara Deni (DPO) dan dikirim ke Jakarta oleh Iskandar (DPO).
Sheqal kemudian mengajak Alpiani Abella dan Panahatan Gunawan untuk ikut serta. Panahatan bahkan dijanjikan upah Rp5 juta untuk membantu membawa narkotika dari Johor, Malaysia, ke Batam.
Ketiganya berangkat ke Malaysia pada 1 Maret 2025 menggunakan kapal feri dari Batam Center. Dari sana, mereka bertemu dengan pemasok dan menerima paket sabu yang dibungkus dalam kantong plastik.
Barang itu kemudian disamarkan menggunakan popok dewasa (pempers) untuk mengelabui petugas saat kembali ke Batam. Namun, upaya penyelundupan tersebut gagal.
Pada 5 Maret 2025, saat melewati pemeriksaan X-Ray di Pelabuhan Batam Center, Panahatan tertangkap karena mengenakan popok berisi sabu. Pemeriksaan lanjutan menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total 171,66 gram.
Hasil uji laboratorium dari Balai POM Batam menyatakan sampel kristal bening tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I. Sementara hasil penimbangan menunjukkan barang bukti terdiri dari dua bungkus sabu seberat 81,41 gram dan 90,25 gram.
“Ketiganya tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengedarkan narkotika,” kata JPU.
Atas tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG