Buka konten ini
BATAM (BP) – “Sekarang saya marah.” Kalimat tegas itu keluar dari Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, saat mendengar perusahaan pengelola lahan di Melcem, Batuampar, belum sepenuhnya memenuhi semua kesepakatan yang ditekan di atas materai pada saat Li melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut.
Lahan milik negara yang dikuasai PT Global Pratama Indonesia, semula diajukan untuk pembangunan jalan, justru dialihfungsikan menjadi lokasi parkir kendaraan berat. Lebih parah lagi, ditemukan aktivitas cut and fill yang dite-ngarai memperparah banjir di kawasan tersebut.
BP Batam sudah memasang plang segel dan memberi tenggat hingga 23 September agar lahan dikosongkan. Namun, hingga Rabu (24/9), pantauan Batam Pos menunjukkan, masih ada lokasi digunakan sebagai parkir kontainer.
“Perusahaan yang tidak mengindahkan aturan akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan lahan negara, apalagi jika merugikan masyarakat,” ujar Li Claudia.
Di lapangan, kontainer tetap berjejer di kawasan tersebut. Antrean truk bahkan meluber hingga ke ruas jalan utama. Tidak tampak papan nama perusahaan, namun pekerja bongkar muat menyebut PT Global termasuk yang beroperasi di sana.
“Memang setiap bongkar di sini. Kalau sidak kemarin, saya tidak tahu,” kata salah seorang pekerja.
Aktivitas bongkar kontainer juga terlihat hanya beberapa meter dari lokasi cut and fill. Kontainer bahkan masih terparkir di bawah lereng bukit yang sebagian sudah dipangkas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan soal pemenuhan tenggat waktu pengosongan yang sebelumnya disepakati dengan BP Batam.
Namun, seorang pria yang mengaku terkait dengan perusahaan itu mengatakan, bahwa kontainer yang berjejar kemarin yang sempat divideokan Batam Pos, merupakan lahan milik perusahaan, tidak lagi menempati ROW jalan. ”Ini bukan di lokasi ROW, ini lokasi tanah kami sendiri,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidak Jumat (19/9) lalu, Li Claudia bersama jajaran deputi BP Batam menemukan penyalahgunaan lahan milik negara yang tidak sesuai izin awal. Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan jalan pada periode 2017–2019, justru berubah menjadi lapangan parkir truk gandeng dan kontainer. “Bukit tidak boleh dipangkas sesuka hati. Pene-gakan aturan ini komitmen kami demi kenyamanan masyarakat Kota Batam,” tegas Li Claudia.
Deputi Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, yang turut dalam sidak, bahkan menegur langsung perwakilan perusahaan.
“Area Bapak hanya sebelah sana, yang ini bukan punya Bapak. Pasang pagar batas. Bukit dipotong, banjir tambah parah,” katanya.
BP Batam menegaskan, meski masih memberi kesempatan kepada perusahaan untuk menunjukkan itikad baik, pengawasan dan penegakan aturan tidak akan dikendurkan.
“Kami ingin memastikan setiap izin dijalankan sesuai peruntukan, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Li Claudia. (*)
Reporter : Arjuna – Yofi Yuhendri
Editor : RYAN AGUNG