Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman delapan tahun penjara terhadap mantan Manajer Non-Gadai Pegadaian Syariah Karina Batam, Ramadani, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Ramadani dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,9 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, menyebut perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Perbuatan terdakwa yang memberatkan adalah tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam sidang, Selasa (23/9).
Meski demikian, jaksa mencatat ada beberapa hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, penyesalan atas perbuatannya, serta sopan dalam memberikan keterangan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti senilai kerugian negara. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita. Apabila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dalam dakwaan, jaksa Gilang Prasetyo Rahman menguraikan bahwa Ramadani melakukan 77 transaksi pembiayaan fiktif sejak September 2023 hingga pertengahan 2024. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,928 miliar.
Ramadani disebut memanfaatkan data pribadi sahabat, nasabah yang ditolak, hingga informasi dari media sosial. Ia bahkan memalsukan KTP dan surat keterangan usaha menggunakan aplikasi grafis. Dana yang dicairkan melalui rekening rekan-rekannya tetap ia kuasai seluruhnya.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menyebut kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar. Jumlah itu terdiri atas pokok kredit Rp3,5 miliar, biaya pemeliharaan Rp1 miliar, serta pengembalian sebagian sebesar Rp595 juta.
Selain merugikan negara, Ramadani juga terbukti melanggar aturan internal perusahaan. Ia menyalahgunakan jabatannya, bahkan mengakses akun pegawai lain tanpa izin. Seluruh perbuatannya diakui saat klarifikasi dengan pimpinan cabang pada Oktober 2024.
Ramadani telah ditahan di Rutan Kelas IIA Batam sejak 21 Mei 2025 dengan perpanjangan penahanan hingga tiga kali. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK