Buka konten ini
BATAM (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap lima terdakwa kasus judi online jaringan RGOCasino. Dalam sidang putusan yang digelar Senin (22/9), para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketua Majelis Hakim, Douglas, menyatakan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas perjudian daring. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hendra Naga Bakti selama dua tahun empat bulan serta denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” ucap Douglas saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap terdakwa Heri Janto alias Riza, yakni dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yaitu Surianto, Ramendra Sagita Sitepu, dan Ivan Sofnir, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sepeda motor dan uang tunai dirampas untuk negara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dinar Sagesti, Ari Pratama, dan Desi Paswarati dari Kejaksaan Agung RI.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Hendra dengan pidana penjara tiga tahun lantaran dianggap berperan sebagai pemimpin operasional situs judi online rgohero.com, bagian dari jaringan RGOCasino.
“Terdakwa bukan hanya merekrut karyawan, tetapi juga mengatur pengumpulan dana dari pemain, mengawasi operasional, hingga me-ngelola keuangan situs judi,” ujar JPU Dinar saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai seluruh terdakwa terbukti aktif menyebarkan, mentransmisikan, dan mengelola informasi elektronik bermuatan perjudian tanpa izin yang sah.
Dalam sidang berbeda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Handoyo Salman, sosok yang disebut sebagai penghubung utama jaringan judi online lintas negara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik, didampingi hakim anggota Andi Bayu Mandala Putra dan Dina Puspasari, menyatakan Handoyo terbukti bersalah dalam perkara judi online jaringan Filipina–Indonesia. “Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp5 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ucapnya saat membacakan putusan, Selasa (23/9).
Selain hukuman badan, majelis hakim juga memutuskan merampas barang bukti berupa uang pecahan peso Filipina dan sejumlah telepon genggam untuk negara. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG