Buka konten ini

BATUAMPAR (BP) – Jajaran Polsek Batuampar menertibkan pedagang kaki lima yang menjual minuman tuak dan alkohol, Senin (22/9) malam. Dalam penertiban itu, para pedagang diminta menghentikan aktivitas dan menutup kiosnya.
Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman beralkohol secara bebas di kawasan itu.
“Kami memberikan imbauan persuasif kepada pedagang agar menghentikan penjualan tuak dan menutup kios mereka,” ujarnya.
Dari hasil penertiban, polisi menemukan empat kios yang menjual tuak dan minuman beralkohol. Tiga di antaranya berhasil diidentifikasi pemiliknya, yakni DC di Bengkong Bengkel; RS di Simpang Bintang Industrial Park 1; dan GM di Simpang Melcem.
“Sementara, satu kios di Batumerah dalam keadaan tutup, sehingga identitas pemiliknya belum diketahui,” kata Amru.
Ia menambahkan, peredaran tuak dan minuman beralkohol secara bebas berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain rawan keributan akibat mabuk, lokasi penjualan tuak kerap memutar musik dengan volume keras.
“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan kondusivitas Kota Batam, khususnya di wilayah Batu Ampar,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam.
“Jika ada aktivitas perorangan maupun kelompok yang mengganggu keamanan dan ketertiban, segera laporkan ke Polsek terdekat. Pasti akan kami tindak lanjuti,” tutupnya. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK