Buka konten ini

BATUAMPAR (BP) – Deretan truk kontainer terparkir di bahu Jalan Yos Sudarso, tepatnya sebelum kawasan Pelabuhan Batuampar. Tidak hanya satu, truk-truk itu bahkan berhimpitan hingga memakan badan jalan. Kondisi tersebut dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengendara yang melintas.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, menegaskan pihaknya tidak bisa menindak langsung keberadaan kontainer tersebut.
“Untuk penindakan, kami hanya sebatas back up. Karena ini bukan kendaraan bergerak di jalan raya, melainkan gandengan yang ditinggalkan,” ujarnya, Selasa (23/9).
Afid mengaku belum mengetahui pasti alasan truk kontainer diparkir di bahu jalan. Namun, pihaknya telah diminta BP Batam dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk membantu penertiban.
“Apakah karena belum ada kantong parkir atau alasan lain, kami juga kurang tahu. Intinya kami hanya diminta back up oleh BP Batam dan Dishub,” jelasnya.
Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, menuturkan permasalahan kontainer parkir liar itu sudah menjadi atensinya sejak awal menjabat. Ia mengaku telah turun langsung ke lokasi dan mengirimkan surat teguran kepada perusahaan pemilik kontainer.
“Sudah kita selidiki dan sudah disurati ke perusahaan. Kami imbau agar parkir di pol masing-masing, bukan di bahu jalan,” ungkapnya.
Meski demikian, Dishub tidak bisa melakukan penindakan langsung. Pihaknya berencana melibatkan Satpol PP serta Satlantas untuk mencari solusi bersama.
“Ini akan kita dudukkan bersama. Bahkan Ibu Wakil Wali Kota (Li Claudia) juga sudah sempat turun ke lokasi,” kata Leo.
Kabid Angkutan Jalan Dishub Batam, Syafrul Bahri, menambahkan pihaknya juga akan menggandeng pakar hukum untuk memastikan dasar sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan.
“Di dalam UU LLAJ memang tidak ada sanksinya. Karena itu, kita akan kaji pelanggaran ini masuk kategori apa, agar ada efek jera bagi perusahaan,” tutupnya. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK