Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Faras Kausar, terdakwa kasus pembunuhan honorer di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTR) Kota Batam di Sekupang. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Monalisa, dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (23/9).
“Setelah mendengar keterangan saksi, fakta persidangan, dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain’, sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” ujar Monalisa membacakan amar putusan.
Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut agar Faras dihukum seumur hidup. Namun, mendengar putusan itu, Faras langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Kasus ini berawal pada Senin pagi, 14 April 2025, saat Faras dan korban, Hafiz, mengikuti pengarahan di lantai dua kantor CKTR Kota Batam di Sekupang. Dalam suasana tersebut, Hafiz menepukkan tangan tiga kali yang dianggap Faras sebagai ejekan.
Merasa tersinggung, Faras pulang ke kosnya di Jalan Kartini sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengganti pakaian, merencanakan aksinya, lalu membeli sebilah pisau di pusat perbelanjaan Top 100 Tiban.
Sekitar pukul 11.13 WIB, Faras kembali ke kantor dengan pisau yang diselipkan di pinggang. Saat melihat Hafiz duduk di depan pos jaga, ia langsung menyerang dari belakang dan menggorok leher korban.
Hafiz sempat berdiri dan berjalan beberapa langkah sambil memegangi leher yang bersimbah darah sebelum akhirnya terjatuh. Seorang saksi berhasil merebut pisau dari tangan Faras dan mendorongnya ke arah pagar besi, sementara pegawai lain segera mencari pertolongan.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Faras dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 354 ayat (2) jo Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan berdasarkan dakwaan utama, yaitu Pasal 340 KUHP, dengan pidana seumur hidup. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK