Buka konten ini

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang membongkar komplotan penipuan bermodus hipnotis. Enam pelaku ditangkap, terdiri atas tiga pria dan tiga wanita.
Aksi itu diotaki sepasang Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok berinisial CS dan WN, dibantu empat WNI berinisial LN, A, TL, dan DS. Mereka menyasar korban lanjut usia dengan total kerugian mencapai Rp170 juta.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan para pelaku beraksi di Batam dan Bintan. Modusnya, mereka berpura-pura bertanya lalu mengajak korban masuk ke dalam mobil.
“Di dalam mobil, korban ditakut-takuti dan pelaku mengaku akan mengobatinya dengan mendoakan,” ujar Debby di Mapolresta Barelang, Selasa (23/9).
Untuk proses ‘pengobatan’, korban diminta mengambil uang serta barang berharga di rumah. Barang itu dimasukkan ke dalam plastik seolah-olah untuk didoakan. Setelah selesai, plastik ditukar, sementara korban dibiarkan linglung.
Menurut Debby, aksi komplotan ini sudah berlangsung sejak 11 September 2025. Pasangan WNA itu datang khusus dari Tiongkok, kemudian merekrut rekan di Batam sebagai penerjemah sekaligus sopir.
“Mereka sudah tiga kali beraksi, terakhir di Nongsa. Saat ditangkap, para pelaku sedang merencanakan aksi berikutnya,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mobil rental, uang tunai rupiah dan dolar, serta plastik yang dipakai untuk menyimpan barang korban.
Sementara itu, salah seorang pelaku WNI berinisial LN mengaku ikut lantaran ajakan rekannya, A. Ia bertugas sebagai penerjemah dengan bayaran jutaan rupiah setiap kali beraksi.
“Saya hanya diajak jadi translator,” ucapnya singkat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK