Buka konten ini

DEN HAAG (BP) – Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, didakwa oleh Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam kasus pembunuhan 76 orang. Duterte melakukannya saat kampanye perang terhadap narkoba dalam rentang waktu 2013 sampai 2018. Duterte yang ditangkap di Manila pada 11 Maret lalu saat ini ditahan di pusat penahanan ICC di Scheveningen, Den Haag, Belanda.
Terbagi Tiga Kasus
Dalam berkas dakwaan bertanggal 4 Juli yang dirilis kemarin (23/9), seperti dilansir The Guardian, 76 kasus itu dibagi dalam tiga kasus. Yang pertama, 19 pembunuhan di Davao City antara 2013 sampai 2016. Saat itu dia menjabat sebagai wali kota.
Kedua, dugaan keterlibatan dalam 14 pembunuhan terhadap bandar atau gembong narkoba pada 2016 hingga 2017 saat menjabat sebagai presiden.
Sementara kasus ketiga adalah 43 pembunuhan dalam operasi pembersihan terhadap pengguna dan pengedar narkoba tingkat bawah. Kejadiannya antara 2016 hingga 2018.
”Skala sebenarnya dari jumlah korban selama periode yang didakwakan jauh lebih besar, sebagaimana tercermin dalam luasnya serangan,” kata jaksa ICC lewat keterangan tertulis.
Sidang Perdana Ditunda
Sidang perdana yang rencananya berlangsung pekan ini ditunda karena pengadilan masih menilai apakah kondisi kesehatan Duterte memungkinkan untuk mengikuti proses hukum.
Menurut kuasa hukum Duterte, Nicholas Kaufman, kliennya mengalami gangguan kognitif yang signifikan dan memohon agar proses hukum ditunda tanpa batas waktu. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO