Buka konten ini

Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
PEMERINTAH melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto resmi menyiapkan program magang nasional yang diluncurkan serentak pada kuartal IV tahun 2025 di seluruh Indonesia (Jawa Pos, 17 September 2025). Program itu terbuka bagi lulusan perguruan tinggi (fresh graduate) dengan target awal 20 ribu penerima manfaat. Peserta akan memperoleh uang saku setara upah minimum provinsi (UMP) selama 6 bulan masa magang.
Program itu –apabila terwujud– merupakan angin surga bagi para lulusan perguruan tinggi yang pada periode September–Desember mengikuti wisuda di berbagai kampus negeri maupun swasta.
Sebagaimana dijelaskan Airlangga, program magang tersebut dapat diikuti seluruh perusahaan, baik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN). Pelaksanaannya melalui kerja sama link and match antara perguruan tinggi dan dunia usaha.
Jika menilik pada jumlah fresh graduate, baik dari PTN maupun PTS, tentu angkanya akan lebih dari 20 ribu. Jauh lebih besar dari itu. Pertanyaannya, bagaimana pemilik perusahaan nanti memilih dan memilah fresh graduate yang jumlahnya begitu besar tersebut?
Memang, pemerintah sedang mematangkan program itu. Pertanyaan berikutnya, dapatkah hasilnya nanti objektif sebagai pegangan bagi perusahaan swasta maupun BUMN? Jika tidak, bukan mustahil program tersebut menjadi ladang baru praktik KKN mengingat begitu besarnya angka pengangguran ditambah jumlah fresh graduate yang membutuhkan lapangan kerja baru.
Tulisan ini adalah urun rembuk penulis yang mencoba memberikan saran dan masukan agar apa yang akan dan sedang disiapkan pemerintah untuk program magang ini bisa seobjektif mungkin dan menghindari intervensi pihak luar.
Sertifikat BNSP
Senyampang pemerintah masih mematangkan persyaratan peserta program magang itu, kiranya tidak berlebihan jika usulan ini menjadi salah satu bahan pertimbangan.
Sebagaimana diketahui, perguruan tinggi sudah lama memiliki lembaga sertifikasi profesi (LSP). Salah satu tugasnya adalah memberikan sertifikat kompetensi kepada para mahasiswa yang akan lulus atau diwisuda.
Sertifikat itu merupakan salah satu pendamping ijazah sebagaimana amanat UU No 12 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi.
Hingga September ini, berdasar data yang tercatat pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), jumlah LSP di lingkup penyelenggara pendidikan (LSP P1) sebanyak 1.730 dari 2.422 LSP. Jumlah itu tentu termasuk LSP di jenjang lembaga pendidikan menengah (SMK).
Melihat jumlah tersebut, tentu sangat beralasan apabila salah satu prasyarat bagi mereka yang bisa diterima untuk mengikuti program magang itu adalah memiliki sertifikat kompetensi dari BNSP. Hal tersebut sangat penting dan beralasan sekaligus objektif. Sebab, para pemegang sertifikat itu telah dinyatakan kompeten dalam mengikuti serangkaian uji kompetensi di LSP.
Artinya, hanya fresh graduate yang memiliki sertifikat kompetensi BNSP melalui LSP P1-lah yang bisa mendaftarkan diri untuk ikut magang. Dengan demikian, lulusan yang terjun ke dunia kerja –mengikuti magang– nanti benar-benar memiliki keahlian yang teruji sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia usaha.
Kepemilikan sertifikat kompetensi dari LSP P1 menjamin bahwa peserta magang telah melalui uji kompetensi berbasis standar nasional, bahkan ada yang standar internasional atau standar khusus.
Dengan syarat itu, diharapkan program magang tidak hanya menjadi ’’pengalaman kerja singkat’’, tetapi juga memberikan nilai tambah yang jelas bagi fresh graduate dan perusahaan mitra. Kebutuhan Kompetensi
Pertanyaan selanjutnya, apakah kompetensi di LSP bisa memenuhi sejumlah keahlian yang diperlukan di dunia kerja dan dunia usaha? Merujuk pada data yang terpublikasi di BNSP, hingga September ini, dari tahun ke tahun, jumlah tenaga kerja pemilik sertifikasi kompetensi, baik oleh pencari kerja maupun mahasiswa fresh graduate, terus bertambah.
Pada September 2025 saja tercatat ada 867.794 pemegang sertifikat dengan total skema kompetensi lebih dari 34 ribu. Artinya, sebagian kebutuhan kompetensi yang diperlukan perusahaan swasta maupun BUMN sebagai tempat magang bisa dipenuhi.
Persyaratan kepemilikan sertifikat kompetensi itu diharapkan bisa meningkatkan kualitas SDM. Sekaligus, dukungan finansial dari pemerintah yang dianggarkan hingga Rp198 miliar untuk jangka waktu 6 bulan bisa efisien dan efektif didayagunakan untuk menggerakkan mesin pertumbuhan ekonomi kita.
Tentu, bagi perguruan tinggi, program itu menjadi peluang sekaligus tantangan. Perguruan tinggi harus memastikan LSP P1 di kampus masing-masing aktif dan mampu mengeluarkan sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang keilmuan lulusan. Tanpa sertifikat itu, lulusan tidak bisa ikut serta dalam program magang.
Dengan begitu, program magang nasional tersebut tidak sekadar mempertemukan kampus dengan dunia usaha, tetapi juga mendorong standardisasi kualitas lulusan melalui uji kompetensi BNSP yang dijalankan LSP P1. Semoga. (*)