Buka konten ini
BATAM (BP) – BP Batam saat ini masih menunggu tindak lanjut PT Global Pratama Indonesia setelah perusahaan itu terjaring sidak di kawasan Melcem, Batuampar, Jumat (19/9). BP Batam memberi waktu agar perusahaan segera mengosongkan area yang seharunya jalan.
“Mereka sedang mengerjakan janji mereka kepada kita kemarin. Kita tunggu saja dulu, ya,” tegas Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, Selasa (23/9).
Sebelumnya, sidak yang dipimpin Li Claudia menemukan dugaan penyalahgunaan lahan milik negara. Lahan yang semula mendapat izin pembangunan jalan pada periode 2017–2019, ternyata dialihfungsikan menjadi lapangan parkir.
Selain itu, aktivitas cut and fill di lokasi tersebut ditengarai memicu banjir di kawasan sekitar Melcem. Warga setempat sudah lama mengeluhkan banjir yang kerap berulang, dan BP Batam menilai praktik pemangkasan bukit secara sepihak turut memperparah kondisi lingkungan.
“Tidak boleh menimbun sembarangan. Bukit tidak boleh dipangkas sesuka hati. Komitmen kami jelas: mene-gakkan aturan demi kenyamanan masyarakat Kota Batam,” kata Li Claudia dalam pernyataan sebelumnya.
Meski demikian, dalam perkembangan terbaru, BP Batam memilih menunggu janji perbaikan dari perusahaan. Ia menyebut sikap ini bukan berarti mengendurkan pengawasan, melainkan memberi kesempatan agar pihak perusahaan menunjukkan itikad baik.
“Penegakan aturan tetap komitmen kami, tetapi kami juga ingin memberi ruang kepada perusahaan untuk membuktikan keseriusannya menertibkan lahan tersebut,” ujarnya.
Li Claudia menegaskan, langkah pengawasan ini sejalan dengan upaya menjaga ketertiban pemanfaatan lahan serta keberlanjutan pembangunan di Kota Batam.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan PT Global Pratama Indonesia, Melcem, Batuampar, Jumat (19/9). Sidak dilakukan setelah ditemukan adanya penyalahgunaan lahan negara yang tidak sesuai izin awal.
Lahan yang sebelumnya diajukan perusahaan untuk pembangunan jalan pada periode 2017–2019, justru dialihfungsikan menjadi lapangan parkir truk gandeng dan kontainer. Kondisi ini tidak hanya menyimpang dari peruntukan, tetapi juga menimbulkan masalah baru di lapangan.
“Kami menemukan penya-lahgunaan lahan milik negara yang dijadikan parkir kontainer untuk kepentingan pribadi, serta aktivitas cut and fill yang berdampak pada banjir di kawasan sekitar Melcem,” tegas Li Claudia, Jumat (19/9) lalu.
Ia menegaskan, BP Batam memberi waktu terbatas kepada perusahaan untuk menertibkan pelanggaran. Penegakan aturan, kata Li, merupakan komitmen BP Batam dalam menjaga tata ruang dan kenyamanan warga.
“Tidak boleh menimbun sembarangan. Bukit tidak boleh dipangkas seenaknya. Komitmen kami jelas: menegakkan aturan demi masyarakat Kota Batam,” ujarnya.
BP Batam menilai aktivitas perusahaan tidak hanya melanggar izin, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Pemangkasan bukit secara sepihak disebut memperparah banjir yang selama ini dikeluhkan warga Melcem
“Kami ingin memastikan setiap izin dijalankan sesuai peruntukan, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya menambahkan.
Dalam sidak tersebut hadir jajaran deputi BP Batam serta tim lapangan Pemko Batam. Deputi Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, bahkan menegur langsung perwakilan perusahaan terkait dampak aktivitas cut and fill.
“Enggak ada alasan ruli. Area Bapak hanya sebelah sana, yang ini bukan punya Bapak. Pasang pagar batas sama seperti yang lain. Bukit dipotong, banjir tambah parah. Jalan seharusnya dibuat supaya drainase lancar, tapi malah bukit dipangkas, airnya masuk ke sini,” tegas Mouris. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RYAN AGUNG