Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam kembali menegaskan larangan bagi peserta didik membawa sepeda motor maupun mobil ke sekolah. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan pelajar sekaligus menekan potensi pelanggaran lalu lintas.
Kepala Disdik Kota Batam, Hendri Arulan, meminta orang tua berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya. Pasalnya, masih banyak pelajar di Batam yang kedapatan membawa motor ke sekolah meski aturan sudah berlaku tegas.
“Kalau anak belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM), jangan dibiarkan membawa motor. Ini sangat berbahaya. Orang tua harus ikut mengontrol, jangan hanya menyerahkan pengawasan pada sekolah atau Disdik,” tegas Hendri, Jumat (19/9).
Ia menyarankan orang tua mengarahkan anak menggunakan transportasi lain yang lebih aman. Pilihan transportasi saat ini cukup beragam, mulai dari angkutan umum hingga ojek online.
“Kalau anak-anak dilepaskan berkendara sendiri, pertama mereka belum punya SIM, kedua bisa jadi masih belajar. Saat gugup di jalan, salah rem atau panik menarik gas, risikonya sangat tinggi,” jelasnya.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6947/100.3.4.3/XI/2023 yang dikeluarkan Pemko Batam melalui Disdik. Aturan itu mulai berlaku 1 Desember 2023, menegaskan peserta didik dilarang membawa kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat apabila belum memenuhi syarat hukum.
Selain itu, kepala sekolah dan guru juga diminta meningkatkan pengawasan serta menjalin kerja sama dengan kepolisian setempat. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami minta semua pihak, terutama orang tua, benar-benar mematuhi edaran ini. Demi keselamatan anak-anak kita bersama,” pungkas Hendri. (***)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : Ratna Irtatik