Buka konten ini

BINTAN (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan Andi Sulistio Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjunguban.
Andi yang merupakan karyawan agen pelayaran PT PAB kini resmi berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat empat tersangka lain yang sudah ditahan.
“Sudah tiga kali kami layangkan surat panggilan ke rumahnya di Tanjunguban, tapi tersangka tidak pernah hadir maupun memberi keterangan. Sejak kasus ini bergulir, ia juga diketahui meninggalkan Bintan,” ujar Roi saat dikonfirmasi, Selasa (23/9).
Untuk mempercepat penangkapan, Kejari Bintan bersama Kejati Kepri telah membentuk Tim Tangkap Buronan (Tabur). Roi pun meminta masyarakat turut membantu dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.
Sebelumnya, empat tersangka telah lebih dulu diamankan dalam kasus dugaan korupsi PNBP jasa kepelabuhanan kapal Rig Setia yang berlabuh di perairan Lobam, Bintan, sejak 2016 hingga 2022.
Mereka adalah Kepala Kantor UPP Tanjunguban periode Juni 2021–Februari 2023, Iwan Sumantri, Kasi Kesyahbandaran UPP Tanjunguban periode Maret 2021–Mei 2023, Muqrobin, Kasi Lalu Lintas UPP Tanjunguban periode 2021–2024, Samsul Nizar, serta Direktur PT PAB, Rival Pratama.
Kasus bermula saat para tersangka mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal Rig Setia tanpa pembayaran PNBP, padahal aturan mewajibkan pungutan tersebut sebelum kapal berlayar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO