Buka konten ini
BATAM (BP) – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, batal melakukan penyegelan terhadap PT Esun, perusahaan pengolahan limbah di Seilekop, Sagulung. Dalam kunjungan kerjanya ke Batam, Senin (22/9), Hanif justru hanya meninjau salah satu dapur SPPG di Batuaji dekat SMKN 1 Batam. Padahal, dalam agenda awal, penyegelan perusahaan tersebut termasuk dalam rencana kegiatan.
Hanif menjelaskan kepada awak media bahwa penundaan penyegelan dilakukan karena masih ada pendalaman terkait pelaksanaan impor limbah yang dilakukan perusahaan itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, impor limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik, jelas dilarang.
“Pasal 69 dan Pasal 106 UU 32/2009 menyebutkan ancaman pidana bagi pelanggar yakni minimal lima tahun penjara, maksimal sepuluh tahun, serta denda mulai Rp3 miliar–Rp10 miliar,” ujar Hanif. Ia menekankan, proses hukum tidak boleh berhenti mengingat potensi bahaya limbah B3 terhadap lingkungan.
Hanif menambahkan, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan investigasi awal di Kantor Wali Kota Batam dengan meminta sejumlah keterangan. Menurutnya, Batam sebagai kota strategis yang diharapkan bisa bersaing dengan Singapura harus memiliki tata kelola lingkungan yang kuat dan konsisten.
“Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Basel. Itu artinya, negara ini tidak boleh menerima, apalagi melakukan lintas batas limbah berbahaya dan beracun, termasuk limbah elektronik. Karena itu, kasus ini harus didalami secara tuntas,” tegas Hanif.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam juga sudah melakukan verifikasi lapangan dan memberikan tanda peringatan terhadap beberapa kegiatan perusahaan. Langkah itu diambil sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Hanif juga membantah isu yang menyebutkan penundaan penyegelan dilakukan karena adanya pergerakan massa di sekitar perusahaan. Ia mene-gaskan, keputusan murni karena pertimbangan hukum dan teknis, bukan karena tekanan pihak tertentu.
“Pendalaman sedang dilakukan bersama tim di Kantor Wali Kota. Kami ingin memastikan tidak ada prosedur yang terlewat agar penanganan kasus ini benar-benar jelas. Proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.
Kasus dugaan impor limbah berbahaya oleh PT Esun ini sendiri bermula dari laporan Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa. Laporan itu diteruskan dari sebuah asosiasi LSM internasional yang memantau pergerakan limbah berbahaya lintas negara.
Data tersebut kemudian dikirim ke pemerintah pusat dan ditindaklanjuti bersama Bea Cukai.
“Temuan awal memang mengarah ke Batam sebagai salah satu tujuan limbah. DLH Batam sudah memverifikasi di lapangan dan kini kita terus dalami. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera diambil langkah hukum yang lebih tegas,” tutup Hanif.
Bayang-Bayang Impor Limbah Ilegal
Sementara itu, pembatalan penyegelan PT Esun justru memunculkan tanda tanya besar. Ada apa di balik perusahaan ini?
UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan tegas melarang impor limbah elektronik. Ancaman hukumannya tidak ringan: 5 hingga 10 tahun penjara, ditambah denda Rp3 miliar–Rp10 miliar. Fakta bahwa penyegelan urung dilakukan di detik-detik akhir menimbulkan spekulasi mengenai adanya kekuatan lain yang mencoba mengulur proses hukum.
Pendiri LSM Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, yang ikut memantau langsung ke lokasi, mengaku belum pernah melaporkan PT Esun terkait dugaan kejahatan lingkungan.
“Kebetulan kalau untuk PT Esun itu, kami belum pernah melaporkan,” katanya.
Namun, temuan lapangan menunjukkan hal berbeda. Hendrik menyampaikan, timnya mendapati tumpukan sampah elektronik di area perusahaan.
“Memang di sana kami menemukan tumpukan sampah elektronik,” katanya.
Jejak Kasus Lama
Batam bukan pertama kali terseret isu impor limbah. Pada 2019, publik sempat digegerkan dengan penemuan ratusan kontainer berisi limbah plastik tercampur bahan berbahaya di Pelabuhan Batuampar. Kontainer tersebut berasal dari negara-negara maju, termasuk Amerika Serikat dan Australia. Sebagian besar kemudian dipulangkan setelah tekanan dari organisasi lingkungan internasional dan lokal.
Tahun 2021, KLHK juga pernah mengungkap praktik serupa di Karimun, Kepri. Modusnya, limbah dikemas sebagai “bahan baku daur ulang”, tetapi setelah dicek ternyata mengandung zat berbahaya. Kasus itu sempat menyeret sejumlah perusahaan pengimpor lokal.
Modus impor limbah elektronik kerap disamarkan dengan istilah “scrap” atau barang bekas yang bisa diolah kembali. Praktiknya, barang-barang tersebut sulit didaur ulang, hanya menumpuk di gudang, dan berpotensi mencemari tanah serta air.
Kasus PT Esun bisa jadi menandai pola lama dengan aktor baru. Perusahaan lokal dijadikan kendaraan untuk memasukkan limbah, sementara beban lingkungan dan sosial ditanggung warga setempat.
Kasus PT Esun menambah daftar dugaan praktik impor limbah ilegal di Batam. Jika terbukti, perusahaan itu berpotensi menjadi contoh nyata bagaimana bisnis kotor limbah lintas negara bisa masuk, sementara aparat masih terjebak dalam tarik-menarik kepentingan. (*)
Reporter : Eusebius Sara – Arjuna
Editor : RYAN AGUNG