Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Batam masih tinggi. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mencatat 223 kasus sepanjang Januari–Agustus 2025. Dari jumlah itu, 49 kasus menimpa perempuan dan 174 kasus dialami anak.
Kepala UPTD PPA Kota Batam, Dedy Suryadi, menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan paling banyak berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 15 kasus. Disusul kekerasan seksual 10 kasus, kekerasan fisik 6 kasus, serta 17 kasus lainnya.
“Untuk kategori perempuan, kami belum menerima laporan kekerasan psikis, penelantaran, maupun tindak pidana perdagangan orang (trafficking),” ujarnya, Senin (22/9).
Sementara untuk anak, lanjut Dedy, kasus terbanyak adalah kekerasan seksual yang mencapai 127 laporan.
Kemudian 25 kasus kekerasan fisik, 6 KDRT, 4 trafficking, 1 penelantaran, 1 kekerasan psikis, serta 10 lainnya.
“Data ini menunjukkan anak masih menjadi kelompok paling rentan, terutama terhadap kekerasan seksual. Setiap laporan langsung kami tindaklanjuti agar korban mendapat perlindungan dan penanganan yang tepat,” tegasnya.
UPTD PPA Batam memberikan layanan terpadu, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga rujukan medis. Selain itu, sosialisasi pencegahan juga digencarkan ke sekolah, masyarakat, hingga komunitas.
Dedy mengimbau warga tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami kasus kekerasan. “Kesadaran melapor sangat penting agar korban segera mendapat perlindungan,” katanya.
Menurutnya, pencegahan dan penanganan butuh sinergi bersama pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga keluarga. “Dengan kerja sama semua pihak, angka kekerasan di Batam bisa ditekan,” tutupnya.
Polisi Dalami Motif dan Kejiwaan Pelaku
Kasus pencabulan balita 4 tahun 11 bulan di Perumahan Central Raya, Tanjunguncang, Batuaji, terus mendapat atensi kepolisian. Pelaku berinisial SLS, 41, telah diamankan Unit Reskrim Polsek Batuaji, sementara berkas penyelidikan hampir rampung.
Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti kuat.
“Proses penyelidikan hampir selesai dan akan segera dilimpahkan ke tahap berikutnya. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya kelainan pada pelaku,” ungkapnya, Senin (22/9).
Kasus ini terungkap pada Selasa (12/8), pukul 18.30. Saat itu, ibu korban berinisial SA, 43, memergoki anaknya, AZZ, 4, melakukan tindakan tidak wajar dengan pensil di area sensitifnya. Ketika ditanya, korban yang ketakutan menyebut nama “SLS”, ayah teman sepermainannya.
Kaget dengan pengakuan itu, SA melapor ke Ketua RT dan kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Batuaji. Laporan ditindaklanjuti dengan gelar perkara hingga polisi menetapkan SLS sebagai pelaku.
SLS ditangkap pada Selasa (16/9), pukul 16.00 saat bekerja di sebuah perusahaan. Polisi juga menyita sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Batuaji.
Atas perbuatannya, SLS dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan Polri tidak akan berkompromi terhadap kejahatan yang menyasar anak. “Kami imbau masyarakat lebih peduli dan waspada. Jangan cepat percaya sekalipun kepada orang terdekat. Awasi aktivitas anak, jika ada hal mencurigakan segera laporkan,” tegas AKP Raden Bimo. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra – EUSEBIU SARA
Editor : RATNA IRTATIK