Buka konten ini
BATAM (BP) – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berjanji akan membereskan peredaran rokok ilegal yang menghambat pendapatan negara melalui cukai. Termasuk yang marak terjadi di Provinsi Kepri, khususnya Batam. Ia menegaskan tidak segan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk anak buahnya sendiri jika terlibat dalam penyelundupan rokok ilegal.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, mengatakan siap menjalankan perintah dari Menkeu tersebut. Bahkan, pemberantasan peredaran rokok ilegal sudah digencarkan timnya sejak awal 2025.
“Kita BC Batam sudah melaksanakan program gempur rokok ilegal dari awal tahun 2025. Jadi, kita sudah sejalan dari awal,” ujarnya.
Ia menyebut, dalam program gempur rokok ilegal ini, BC Batam mencatat telah menindak 19 juta batang rokok ilegal sepanjang semester I. Sementara periode Agustus–September sebanyak 4,76 juta batang.
“Penindakan ini terhadap banyak merek. Untuk detailnya sedang dikumpulkan tim penindakan,” katanya.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menambahkan pemberantasan rokok ilegal dilakukan lewat berbagai kegiatan, seperti operasi pasar, penindakan di wilayah patroli laut, terminal Roro Punggur, hingga operasi intelijen di tempat penyimpanan rokok ilegal di Batam.
“Kami akan terus melakukan operasi rokok ilegal di Batam ini secara masif,” tegasnya.
Menurut Zaky, Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan pengawasan patroli laut, memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum, serta mengoptimalkan fungsi intelijen untuk menutup berbagai modus dan celah penyelundupan.
“Kami berharap kolaborasi antara aparat penegak hukum terus diperkuat agar pengawasan, pelayanan, dan penerimaan negara dapat berjalan lebih optimal,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal penurunan kinerja industri rokok dalam negeri. Ia mengatakan akan segera mengunjungi Jawa Timur untuk melihat langsung geliat industri rokok. Purbaya berjanji mencari solusi agar pengusaha rokok lokal dan tenaga kerjanya tetap terlindungi.
Salah satunya terkait tarif cukai. Purbaya mengaku kaget ketika pertama kali menjabat sebagai menkeu pada Senin (8/9). Ia heran karena rata-rata tarif cukai rokok saat ini menembus 57 persen.
Ia menilai ada kebijakan yang janggal dalam pengaturan cukai rokok. Sampai akhirnya, ia memahami tarif cukai sengaja dibuat tinggi untuk menekan jumlah perokok.
“(Tapi) ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya, ‘Cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata?’ ‘Lima puluh tujuh persen.’ ‘Wah, tinggi amat. Firaun lu!’ Kira-kira gitu, banyak banget ini,” ucapnya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9).
Meski begitu, Purbaya tidak menjelaskan rencananya terkait tarif cukai tersebut. Ia juga menyinggung peredaran rokok ilegal yang menjadi faktor turunnya kinerja industri rokok lokal.
Purbaya menilai sejumlah rokok ilegal asal Tiongkok masuk ke Indonesia dan menekan industri rokok dalam negeri. Termasuk dugaan rokok yang diproduksi di wilayah FTZ untuk orientasi ekspor namun beredar keluar wilayah FTZ tanpa cukai.
Ia berjanji menindak tegas peredaran rokok ilegal atau palsu demi menjaga industri rokok nasional. Menurutnya, industri rokok telah menyumbang triliunan rupiah melalui cukai, sehingga sudah sepatutnya pemerintah melindunginya.
“Pasar mereka saya lindungi, dalam pengertian yang online-online, yang (rokok) palsu itu saya larang. Hati-hati mereka yang palsu-palsu, akan kita mulai kejar satu-satu!” tegas Purbaya. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RYAN AGUNG