Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Andrian Kurniawan dan M. Rian Dafani, Senin (22/9). Agenda persidangan menghadirkan saksi dari kepolisian yang menangkap keduanya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Douglas, dengan hakim anggota Andi Bayu dan Dina, saksi polisi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi menerima informasi adanya transaksi mencurigakan di sebuah bengkel motor di kawasan Batu Merah, Batuampar.
Saat digerebek, aparat menemukan 12,5 gram sabu yang disimpan di celana dan di dalam sebuah kotak. Barang tersebut diperoleh dari seorang bernama Sukma (DPO). Rencananya sabu itu dijual dalam bentuk paket, sebagian juga dipakai untuk konsumsi pribadi.
“Barang bukti sabu dibeli terdakwa dari Sukma dengan harga Rp10 juta per hari. Dari pengakuan mereka, belum ada keuntungan yang diperoleh,” ungkap saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adit dalam dakwaannya menyebut, pada 5 April 2025 Andrian menghubungi Sukma untuk membeli sabu. Tiga paket dengan berat total 15 gram dijemput Rian Dafani di Jembatan Patam Lestari, Sekupang, lalu dibawa ke bengkel.
Setelah menerima barang, Andrian membagi sabu menjadi 75 paket kecil dengan harga Rp200 ribu per paket. Dalam tiga hari, sebanyak 68 paket laku terjual dengan total Rp13,6 juta. Uang hasil penjualan kemudian diserahkan kepada Sukma sebesar Rp13,5 juta, sementara tujuh paket sisanya masih di tangan Andrian dan Rian Dafani.
Namun, pada 8 April 2025, polisi melakukan penangkapan di bengkel tersebut. Dari Andrian, ditemukan dua paket sabu, sementara dari Rian Dafani disita lima paket siap edar. Polisi juga mengamankan plastik bening dan alat hisap sabu.
Setelah ditimbang di PT Pegadaian Batam, sabu milik Andrian memiliki berat total 1,52 gram. Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamin, yang masuk dalam narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.
Jaksa menegaskan, kedua terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai, memperjualbelikan, maupun mengedarkan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK