Buka konten ini

Komandan Kodiklat TNI AD ke-23
RUANG digital hari ini bukan lagi sekadar “media sosial”. Ia telah menjadi ruang hidup tempat kita bekerja, berbelanja, belajar, membentuk opini, dan bahkan menentukan sikap politik. Lebih dari 80 persen penduduk Indonesia kini terhubung ke internet. Survei APJII 2025 mencatat penetrasi mencapai 80,66 persen atau sekitar 229 juta jiwa.
Dalam ekosistem yang luas dan cair ini, generasi milenial dan Generasi Z—tulang punggung bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045—tumbuh sebagai digital natives yang menghirup dan mengembuskan informasi saban detik. Ruang digital yang luas dan dinamis ini sudah selayaknya dimasuki unsur bela negara untuk menjawab keresahan publik yang khawatir nasionalisme dan kecintaan pada negara tergerus disinformasi, hoaks, ujaran kebencian, serta pengaruh asing yang bebas keluar masuk.
Keresahan Nyata
Dinamika ruang digital Indonesia kini sangat berwarna dan mewarnai kehidupan anak bangsa. Berbagai unggahan peristiwa dan cerita yang tersaji di ruang digital adalah gambaran umum bagaimana publik berekspresi dengan bebas. Kebebasan itu menghasilkan nilai-nilai berbeda, menciptakan beragam pendapat, komentar, dan reaksi sesuai opini pembaca maupun penonton unggahan tersebut. Kondisi ini juga menimbulkan keresahan atas dampak yang muncul dari keragaman nilai itu.
Ada tiga sumber keresahan publik yang kian terasa. Pertama, kebenaran yang “ditawar” algoritma. Platform dirancang untuk memaksimalkan waktu tonton dan interaksi. Akibatnya, konten yang memicu emosi, marah, cemas, atau takjub sering terdorong naik, sementara konten akurat tetapi kurang sensasional tenggelam.
Kedua, ekonomi validasi. Budaya likes, share, dan comment menciptakan kebutuhan konstan akan pengakuan. Validasi sosial itu sah. Namun, ketika menjadi ukuran tunggal harga diri, ia mudah digiring untuk kepentingan komersial maupun politik. Maka, yang benar sering kalah oleh yang ramai.
Ketiga, arus disinformasi yang makin canggih. Pemerintah beberapa kali menekan platform besar untuk memperkuat moderasi setelah muncul kasus disinformasi, termasuk deepfake, yang memicu keresahan publik. Pada saat bersamaan, regulasi ekosistem berita digital terus berkembang, mulai dari wacana kewajiban berbagi nilai ekonomi berita hingga standar usia minimum pengguna media sosial untuk melindungi anak.
Era digital telah mengubah fundamental cara hidup berbangsa dan bernegara. Generasi milenial (66,82 juta pemilih) dan Generasi Z (46,8 juta pemilih dari total 75 juta populasi) di Indonesia menghadapi tantangan unik sebagai digital natives yang harus menerapkan nilai kebangsaan di ruang digital. Dengan penetrasi internet nasional 80,66 persen dan durasi daring rata-rata lebih dari delapan jam per hari, generasi itu memerlukan panduan komprehensif untuk mengimplementasikan bela negara di era digital.
Mandat Luhur
Secara hukum, bela negara adalah mandat konstitusional yang dijalankan melalui pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, mencakup manusia, alam, hingga sarana-prasarana agar siap dipakai demi kepentingan pertahanan. Hal itu ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang juga mengakui peran komponen cadangan dan pendukung.
Dengan kata lain, bela negara harus hadir di seluruh ruang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk ruang digital. Bela negara digital bukan berarti memobilisasi warganet untuk perang siber, apalagi memburu lawan politik. Esensinya tetap sama: merawat akal sehat publik, memperkuat kohesi sosial, melindungi infrastruktur informasi, dan memastikan ekosistem digital berpihak pada kebenaran serta kepentingan nasional.
Bela negara digital didefinisikan sebagai tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI untuk menangkal ancaman di ruang digital demi menjaga kedaulatan, persatuan, dan keselamatan bangsa.
Bela negara di ruang digital bukan mengangkat senjata, melainkan mengangkat standar kebenaran. Ia tidak memerangi manusia, melainkan menangkis manipulasi. Ia tidak membungkam lawan, melainkan membuka pikiran kawan dan lawan dengan data.
Di sini, patriotisme bukan pekik, melainkan kebiasaan: memverifikasi sebelum berbagi, menjaga sesama dari hoaks, dan merayakan Indonesia lewat karya—dari video satu menit hingga dashboard data. Ketika generasi muda menjadi kurator kebenaran dan produsen solidaritas, bonus demografi berubah menjadi dividen kebangsaan.
Ruang digital pun menjelma menjadi penangkal, benteng, sekaligus studio kreatif tempat nasionalisme bertumbuh sunyi, tekun, dan berkelanjutan.
Negara wajib hadir dengan kebijakan yang melindungi. Platform wajib jujur dengan desainnya. Kampus, sekolah, dan media wajib memperbarui kurikulumnya. Dan kita semua, terutama milenial dan Generasi Z, wajib menata ulang kompas: viral bukan kebenaran, ramai bukan realitas, dan cinta tanah air berarti berdisiplin menjaga akal sehat bersama. (*)