Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan hingga kini belum juga disahkan DPR RI. Meski berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), nasib aturan yang dinilai krusial bagi percepatan pembangunan di Kepulauan Riau (Kepri) itu masih samar.
Padahal, Kepri menjadi salah satu provinsi yang sangat membutuhkan payung hukum tersebut. Dengan 97 persen wilayahnya berupa laut, Kepri sejak lama aktif memperjuangkan pengesahan RUU Daerah Kepulauan.
“RUU Daerah Kepulauan sudah 20 tahun tidak jadi undang-undang. Karena komunikasi antara kepala daerah di Kepri masih sebatas normatif saja,” kata pengamat politik dan pemerintahan Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Arianto, Minggu (21/9).
Menurutnya, perjuangan tidak cukup hanya di level pemerintah daerah. Elemen masyarakat juga harus ikut mendorong agar RUU ini segera disahkan. Apalagi posisi Kepri begitu strategis, berdekatan dengan Singapura dan Malaysia, serta berada di jalur Selat Malaka—salah satu perairan tersibuk di dunia.
Ia mencontohkan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa kewenangan provinsi di laut mencapai 12 mil. Namun, dalam praktiknya, pungutan retribusi labuh jangkar tetap diambil pemerintah pusat. “Jadi kuncinya adalah kewenangan,” tegas Bismar.
Ia menilai, pengesahan RUU Daerah Kepulauan akan mendukung visi Indonesia sebagai poros maritim dunia sekaligus mempercepat pembangunan ekonomi biru di Kepri.
“Tagline kita Kepri Permata Biru Indonesia. Itu artinya kita sadar ekonomi biru adalah masa depan. Tapi tanpa dukungan kewenangan dari undang-undang, semua hanya jadi slogan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Stefanus Liow, menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan kembali masuk Prolegnas dan sudah dibahas bersama Badan Legislasi DPR serta panitia penyusunan undang-undang.
“DPD tetap konsisten pada sikapnya. Dari sisi DPD, pembahasan sebenarnya sudah final. Namun, proses tetap butuh kesepakatan bersama antara DPD, DPR, dan pemerintah pusat,” ungkapnya saat berkunjung ke Tanjungpinang, Jumat (19/9).
Menurut Stefanus, keberadaan RUU ini sangat penting sebagai payung hukum yang memperkuat pembangunan wilayah kepulauan, menjamin keadilan fiskal, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya maritim yang berkelanjutan.
“Hingga kini, pembahasan lebih lanjut masih menunggu keputusan politik bersama antara lembaga terkait,” pungkasnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO