Sabtu, 14 Februari 2026

Silakan berlangganan untuk bisa membaca keseluruhan berita di Harian Batam Pos.

Baca Juga

Temukan Transaksi Rp1,3 Triliun Terkait TPPO

JAKARTA (BP) – Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi perhatian pemerintah untuk selalu diantisipasi. Sebab, hal ini kerap kali dialami oleh masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Peristiwa itu seperti dialami oleh Nopi Karyadi, 29, perempuan muda asal Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) yang harus menelan pil pahit, lantaran diiming-imingi gaji tinggi di luar negeri.

Nopi yang memutuskan pergi ke Turki menaruh harapan besar, tetapi tidak sadar dirinya menjadi praktik TPPO oleh pria asal Afrika. Tindak pidana perdagangan orang turut menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, lembaga transaksi keuangan itu mengamini TPPO akan meng­hasilkan keuntungan jangka panjang bagi pelaku.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan, pihaknya kerap kali menemukan kasus yang dialami oleh Nopi. Sebab, Nopi yang awalnya tergiur diming-imingi gaji tinggi bekerja di luar negeri, tetapi justru dimanfaatkan untuk tindak kejahatan.
”Dalam tahun ini, PPATK belum menemukan kasus yang secara persis sama dengan kasus tersebut. Namun modus yang mirip sudah ditemukan di beberapa kasus di tahun-tahun sebelumnya,” kata Ivan.

Menurut Ivan, jaringan TPPO yang melibatkan lintas negara sering kali menggunakan jalur keuangan yang kompleks untuk menyamarkan aliran dana. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai ins­trumen keuangan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sehingga sulit dideteksi tanpa analisis mendalam.

PPATK sendiri terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga keuangan untuk menutup ruang gerak para pelaku. Hal itu semata dilakukan untuk menutup celah terjadinya TPPO.

Ivan menekankan, sampai dengan saat ini hasil analisis PPATK terkait dengan TPPO sebanyak 143 laporan yang melibatkan perputaran dana senilai Rp3.101.848.062.685. Sedangkan nominal yang terkait TPPO itu sendiri diperkirakan sebesar Rp1.341.233.137.539.

”Hasil analisis tersebut telah disampaikan ke aparat penegak hukum,” ucap Ivan.
Terpisah, Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rahayu Saraswati, menyoroti tren peningkatan kasus perdagangan orang yang kian mengkhawatirkan. Menurutnya, fenomena ini tidak hanya terbatas pada maraknya kasus online scam, tetapi juga merambah pada praktik sex trafficking hingga perdagangan bayi sejak masih di dalam kandungan.

“Ini fenomena gunung es. Banyak yang tidak kelihatan dan itu luar biasa banyaknya,” ungkap Sara.
Ia menjelaskan, modus kejahatan perdagangan orang terus berevolusi setiap tahun. Berdasarkan laporan yang dihimpun sebuah organisasi internasional dari data media sosial, Indonesia bahkan menempati peringkat ketiga di Asia untuk kasus child abuse material. Kekerasan terhadap anak dalam bentuk foto maupun video yang diunggah ke media sosial disebutnya terus meningkat signifikan.

“Ini merupakan catatan yang sangat buruk dan itu jumlahnya jutaan per tahun,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Sara mendesak agar dilakukan revisi terhadap aturan hukum yang ada, terutama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Menurutnya, regulasi yang sudah berjalan lebih dari 15 tahun itu perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan zaman, serta mampu menjawab tantangan kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks.

Sara menambahkan, pihaknya juga telah bertemu dengan Kabareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) untuk menyampaikan usulan revisi tersebut. Tak hanya soal regulasi, ia juga menekankan pentingnya penanganan korban TPPO yang harus dipisahkan dari korban kejahatan lainnya.

“Karena undang-undang tersebut sudah ada sejak tahun 2007 dan itu perlu untuk diperbaiki dengan kemajuan zaman,” pungkasnya. (*)

Reporter : jp group
Editor : Alfian Lumban Gaol