Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Tanjungpinang, Jumat (19/9).
Forum ini digelar untuk mengurai masalah hukum akibat tumpang tindih dan disharmoni regulasi yang kerap menghambat pemberdayaan koperasi, terutama koperasi desa.
Ketua BULD DPD RI, Stefanus Liow, menyebut salah satu kendala utama adalah banyaknya peraturan daerah (Perda) yang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Padahal, undang-undang tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi modern.
“Kondisi ini menimbulkan dualisme hukum, karena hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja yang membawa norma baru terkait pendirian dan pengelolaan koperasi,” ujarnya.
Dalam diskusi itu, BULD DPD RI menerima banyak masukan dari akademisi, praktisi, hingga pelaku koperasi. Salah satunya terkait kebutuhan regulasi daerah berupa Perda yang menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Nanti kita bakal koordinasi dengan pemerintah pusat. Masukan-masukan ini akan kita bawa dalam rapat dengar pendapat,” tambah Stefanus.
Forum ini juga menyoroti program strategis nasional Koperasi Merah Putih. Program tersebut menghadapi kendala hukum di daerah karena belum memiliki dasar hukum yang kuat dalam bentuk undang-undang atau peraturan pemerintah, melainkan masih sebatas kebijakan eksekutif.
Akibatnya, pemerintah daerah maupun desa sering ragu mengalokasikan dukungan dari APBD atau dana desa, karena khawatir berurusan dengan masalah hukum di kemudian hari.
Anggota DPD RI asal Kepri, Ismeth Abdullah, menegaskan temu konsultasi ini diharapkan mendorong lahirnya regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal.
“Masalah koperasi bukan hanya regulasi, tapi juga menyangkut tata kelola kelembagaan, permodalan, hingga SDM. Harapannya ada efek nyata bagi masyarakat,” kata Ismeth. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO