Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, menegaskan perlunya percepatan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK). Menurutnya, langkah cepat ini mencerminkan kesungguhan negara dalam menghadirkan jaminan perlindungan yang nyata bagi saksi maupun korban di ranah hukum.
“Selama ini perlindungan masih sebatas simbolik dan belum menyentuh kebutuhan nyata di lapangan,” ujar Pangeran, Jumat (19/9).
Ia menilai, tantangan hukum yang semakin kompleks—mulai dari kekerasan berbasis gender, pelanggaran HAM berat, hingga tindak pidana lintas negara dan kejahatan digital membutuhkan sistem perlindungan yang lebih komprehensif.
Dalam proses pembahasan, Komisi XIII DPR sudah mengundang sejumlah pihak, antara lain LPSK, Dirtipidum Bareskrim Polri, Jampidum Kejagung, serta Panitera Muda Pidsus MA. RUU PSK ini pun tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan fokus utama memperkuat peran LPSK.
“Perlindungan tidak cukup sekadar tempat aman atau menjaga identitas, tetapi juga harus meliputi pemulihan psikologis, sosial, dan ekonomi bagi korban,” tegas legislator asal Kalimantan Selatan itu, yang juga duduk di Panja RUU PSK.
Ia menambahkan, revisi undang-undang perlu memandang korban sebagai subjek hukum yang bermartabat, bukan sekadar alat bukti. “Korban tidak boleh lagi merasa terpinggirkan. Regulasi baru ini harus memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang beradab,” ujarnya.
Pangeran menyoroti perlunya penguatan LPSK dari sisi kewenangan, kapasitas kerja, serta kecepatan dalam memberikan perlindungan. Ia mengingatkan masih banyak kasus terhambat karena lambatnya respon atau adanya tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pembaruan konsep rumah aman (safe house) serta pemanfaatan teknologi untuk melindungi kerahasiaan saksi dan korban.
“Keterangan saksi atau korban jangan dijadikan satu-satunya alat bukti, karena bisa membuka peluang adanya tekanan atau manipulasi,” jelasnya.
Dalam hal kelembagaan, Pangeran menilai fungsi perlindungan harus dipisahkan dari penegakan hukum agar independensi LPSK tetap terjaga. “Perlindungan bagi saksi dan korban bukan pelengkap, tetapi salah satu pilar utama sistem peradilan yang beradab,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya melibatkan masyarakat sipil, penyintas, serta lembaga advokasi dalam penyusunan aturan ini.
“Di DPR, khususnya Komisi XIII, kami sangat terbuka terhadap berbagai masukan. Ini bukan semata urusan birokrasi, melainkan menyangkut kemanusiaan,” pungkasnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO