Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong membekuk enam pelaku penipuan dengan modus hipnotis. Para tersangka terdiri atas tiga pria dan tiga wanita.
Informasi yang dihimpun, komplotan ini beraksi di Kota Batam dan Tanjung Uban, Bintan. Mereka biasanya mengincar korban yang sudah lanjut usia atau berjalan seorang diri.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, membenarkan penangkapan tersebut. Namun ia enggan membeberkan identitas para pelaku karena masih dalam proses penyelidikan.
“Benar, sudah kami amankan,” ujarnya, Jumat (19/9).
Kasus ini terungkap setelah laporan seorang warga Bengkong yang menjadi korban. Saat itu, pelaku menghampiri korban dengan berpura-pura menawarkan bantuan. Namun, mereka justru menggasak harta dan perhiasan korban.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku. “Masih kita kembangkan, tunggu hasilnya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, komplotan ini diketahui sudah beraksi sedikitnya tiga kali. Mereka ditangkap di kawasan Nongsa setelah diduga meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari hasil kejahatan.
“Nanti akan kita sampaikan lebih detail soal peran-peran para pelaku ini,” tutup Zaenal. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK