Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada tahun kalender 2026. Keputusan itu diambil dalam rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9).
”Surat keputusan bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026 sudah ditandatangani,” ujar Pratikno seusai rapat.
Libur nasional 2026 tetap berjumlah 17 hari, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024. Sementara cuti bersama disepakati delapan hari melalui keputusan bersama Menteri Agama, Menteri PANRB dan Menteri Ketenagakerjaan.
”Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan lintas kementerian. Untuk tahun 2026, sudah kita putuskan sebanyak delapan hari,” katanya.
Beberapa momen panjang yang akan menjadi favorit publik antara lain cuti bersama Idulfitri 1447 H yang berlangsung pada 20, 21, 22, 23, dan 24 Maret 2026. Serta tambahan cuti untuk Natal, Kenaikan Yesus Kristus, hingga Iduladha. Daftar libur nasional 2026 mencakup perayaan besar keagamaan dan kenegaraan, mulai dari Tahun Baru, Hari Suci Nyepi, Idulfitri dan Paskah. Selain itu, Hari Buruh, Hari Lahir Pancasila, hingga Hari Proklamasi Kemerdekaan dan Natal.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, bahwa penyebaran libur sudah merata. Setiap hari besar keagamaan di Indonesia mendapatkan hari libur. ”Ada juga pemanfaatan di hari ‘kejepitnya’,” ucapnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG