Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan perubahan pada daftar program prioritas cepat yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran RKP 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah masuknya agenda pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai program kerja pemerintah tahun berjalan.
Dalam beleid yang diteken pada Kamis (18/9), disebutkan bahwa dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, yang disesuaikan dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 mengenai APBN 2025.
Berdasarkan lampiran Perpres tersebut, ada delapan program prioritas cepat yang menjadi fokus pemerintahan. Pertama, penyediaan Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi pelajar sekolah dan santri, serta tambahan gizi untuk balita dan ibu hamil.
Kedua, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan gratis, percepatan penanganan TBC, dan pembangunan rumah sakit berkualitas di tingkat kabupaten.
Ketiga, peningkatan produktivitas lahan melalui pengembangan lumbung pangan desa, daerah, hingga nasional.
Keempat, pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan renovasi bagi sekolah yang tidak layak. Kelima, perluasan program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha untuk menghapus kemiskinan ekstrem.
Keenam, kenaikan gaji bagi ASN (khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara. Ketujuh, kelanjutan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, pemberian BLT, serta penyediaan rumah murah dengan sanitasi layak bagi generasi muda dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Terakhir, program kedelapan adalah pendirian BPN sekaligus target peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB menjadi 23 persen. Pada aturan sebelumnya, program ini hanya tercantum sebagai optimalisasi penerimaan negara, tanpa menyebut pembentukan lembaga baru. (*)
Reporter: JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO