Buka konten ini


BATAM (BP) – NGO Akar Bhumi Indonesia (ABI) melaporkan dugaan penimbunan ilegal di kawasan Hutan Lindung Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak ekosistem mangrove, tetapi juga mencemari laut dan mengancam mata pencaharian ratusan nelayan tradisional.
Dalam surat aduan bernomor 747/ABI-KEMENHUT/ADUAN-IX/2025 yang dilayangkan ke Kementerian Kehutanan RI pada 18 September 2025, Akar Bhumi menyatakan telah melakukan verifikasi lapangan atas keluhan masyarakat pada 8 September 2025. Hasilnya, ditemukan aktivitas penimbunan tanah di Jalan Sei Binti, Kelurahan Sungai Pelunggut, dengan koordinat 1°00’50.8”N 103°57’05.4”E, yang diduga kuat berada dalam kawasan hutan lindung.
Founder Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyebut lokasi penimbunan termasuk dalam wilayah yang dilindungi sesuai SK Menteri LHK Nomor SK.6617/MENLHK-PKTL/KUH/PL.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepri.
“Ancaman hukumnya jelas bisa pidana. Kami mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan dan KLHK, segera melakukan investigasi dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” katanya, Kamis (18/9).
Menurut keterangan warga, aktivitas penimbunan telah menyebabkan air laut di pesisir Sagulung menjadi keruh akibat sedimentasi lumpur yang terbawa arus pasang surut. Akibatnya, sekitar 600 nelayan dari Pulau Labu, Pulau Buluh, dan Kampung Tua Dapur 12 kesulitan menangkap ikan maupun udang.
Hendrik menilai kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik reklamasi dan cut and fill di Batam. “BP Batam harus memperketat izin cut and fill dan segera menghentikan penimbunan yang merugikan masyarakat pesisir,” ujarnya.
Surat pengaduan Akar Bhumi turut ditembuskan ke sejumlah pihak, antara lain BP Batam, KPHL Unit II Batam, PSDKP Kota Batam, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
Dugaan pelanggaran hukum yang disorot meliputi UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Muhammad Sapet, nelayan Pulau Buluh sekaligus anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Buluh Mandiri, menyebut dampaknya langsung terasa.
“Air pasang surut menjadi keruh, nelayan tradisional kesulitan mencari ikan dan udang,” katanya. Hal senada diungkapkan Mahendra, nelayan Pulau Labu. Menurutnya, sejak Agustus 2025, hasil tangkapan nelayan merosot tajam.
“Biasanya dalam empat jam bisa dapat 4–5 kilogram udang. Sekarang, untuk dapat tiga kilogram saja harus kerja dari sore sampai Subuh. Pendapatan kami turun drastis,” ujarnya.
Selain kerugian ekonomi, penimbunan juga diduga menutup area mangrove yang berfungsi penting bagi ekosistem pesisir. ABI menyebut sejumlah hamparan mangrove mulai mengering akibat alur laut tertutup dan pasokan air berkurang.
Fakta di lapangan menunjukkan banyak truk keluar masuk membawa tanah dari bukit sekitar lokasi. Namun hingga kini, aktivitas tersebut berlangsung tanpa papan informasi proyek maupun izin yang mereka miliki. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG