Buka konten ini

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono (kiri) dan Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (18/9). Foto: ANTARA/Shofi Ayudiana
JAKARTA (BP) – Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengarahkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar fokus menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif, alih-alih menjalankan model usaha simpan pinjam.
“Sebenarnya kami akan kembangkan, kelihatannya bukan simpan pinjam tapi nanti perkreditan,” katanya usai serah terima jabatan Wakil Menteri Koperasi di Jakarta, Kamis (18/9) dikutip dari Antara.
Ferry menjelaskan koperasi selama ini banyak beroperasi dengan model simpan pinjam yang cenderung bersifat konsumtif dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Ke depan, pemerintah ingin Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berperan sebagai lembaga pembiayaan usaha produktif seperti pertanian, perdagangan lokal, pengolahan hasil bumi dan logistik desa.
Transformasi ini merupakan bagian dari program strategis nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang bertujuan menjadikan koperasi sebagai pusat aktivitas ekonomi desa.
Dengan perubahan pola usaha ini, ia berharap koperasi tidak hanya menjadi tempat menyimpan uang, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing.
Setelah terbentuknya 80 ribu lebih koperasi secara kelembagaan, Program Kopdes Merah Putih kini mulai memasuki fase operasional.
Sejak pekan lalu, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah memulai sosialisasi terkait mekanisme pencairan pinjaman dan penyusunan proposal bisnis koperasi.
Pemerintah menargetkan 16 ribu hingga 20 ribu unit koperasi mendapatkan pembiayaan dari bank Himbara, sehingga dapat beroperasi mulai Oktober 2025.
Setiap koperasi akan mendapatkan plafon pembiayaan maksimal Rp3 miliar, yang dapat digunakan untuk modal kerja serta investasi pembangunan infrastruktur seperti gudang penyimpanan dan pengadaan truk operasional.
Untuk mempercepat proses pencairan dana, pemerintah sedang menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Revisi ini bertujuan mempermudah proses pengajuan pinjaman, termasuk penghapusan kewajiban mendapatkan persetujuan dari bupati/wali kota serta musyawarah desa dalam setiap proposal bisnis koperasi. (*)