Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kehadiran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia telah mengubah peta kewenangan di sektor BUMN. Banyak peran dan fungsi yang sebelumnya menjadi ranah Kementerian BUMN beralih ke lembaga tersebut.
Hal itu disampaikan Eksekutif Direktur Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal, kemarin. “Sebetulnya dengan keberadaan Danantara, sudah jelas banyak tupoksi dan peran Kementerian BUMN yang berkurang. Jadi memang jelas tidak sevital sebelumnya, banyak sekarang itu ditentukan oleh Danantara,” ujar Faisal.
Dia menjelaskan, meski sejumlah persetujuan masih berada di tangan Kementerian BUMN, proses sebelum tahap akhir kini lebih banyak dikelola oleh Danantara. Pergeseran ini, lanjutnya, bukan sekadar soal birokrasi, tetapi juga terkait dinamika politik.
”Kalau secara pergeseran person-nya, saya pikir jelas pasti ada pertimbangan politik. Tapi di luar pertimbangan politik, paling tidak semestinya pengganti ET (Erick Thohir, red) punya pendekatan baru yang lebih efektif,” ujarnya.
Faisal menekankan, figur pengganti ET harus mampu menghadirkan strategi untuk menjadikan BUMN sebagai agen pembangunan. Tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemerataan.
“Jangan lupa itu ya, jadi bukan hanya pertumbuhan, tapi juga pemerataan, yang mana berarti background-nya memang paham kondisi di lapangan. Selain juga memahami, bukan hanya masalah korporasi dan manajemen, tapi juga paham secara ma-kro,” tutur Faisal.
Selain kapasitas teknis, lanjutnya, integritas menjadi faktor vital, terutama setelah pembentukan Danantara. Akuntabilitas dan rekam jejak bersih menjadi modal utama yang harus dimiliki calon pengganti ET.
Reformasi Polri Jangan Hanya Slogan
Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto menuturkan, rencana pembentukan komisi reformasi Polri harus dipahami sebagai bahan evaluasi. Terutama pada reformasi Polri dan peran Kompolnas yang sudah ada sejak 1999.
Dia mengatakan, berbagai kebijakan pemerintah belum bisa menjawab harapan masyarakat terhadap Polri yang profesional, humanis, dan akuntabel. Misalnya, kebijakan pemisahan TNI-Polri, lahirnya Kompolnas, hingga terbitnya UU 2/2002 tentang Kepolisian.
”Berbagai problem yang menjadi sorotan masyarakat adalah realitas yang harus diakui, bukan dibantah dengan slogan atau kampanye kehumasan,” terangnya.
Dia menekankan, Polri tidak akan mampu melakukan reformasi sendiri. Sebab, resistensi terhadap perubahan secara alami selalu ada dan dilakukan kelompok pro status quo.
”Padahal reformasi itu harus dipahami sebagai sebuah proses evaluasi dan perbaikan menyesuaikan dengan dinamika zaman. Bukan sesuatu yang berhenti di suatu titik tertentu,” paparnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG