Buka konten ini

SAGULUNG (BP) – Polsek Sagulung membekuk komplotan remaja yang terlibat pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Sagulung. Dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial Dm, 17, dan Ar, 15. Sementara tiga remaja lain, Fe, Se, dan Ri, yang masih berstatus pelajar, masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya serius menangani kasus curanmor yang melibatkan anak di bawah umur.
“Ya benar, ada lima remaja yang diamankan. Dua sudah ditetapkan tersangka, sementara tiga lainnya masih didalami keterlibatannya,” ujarnya, Kamis (18/9).
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan penangkapan bermula dari aksi nekat Dm yang kedapatan mencuri sepeda motor di parkiran Masjid Al Ikhlas, Sagulung Baru, Minggu (14/9). Aksi itu terbongkar setelah korban melihat motornya yang dibawa ke rumah pelaku. Saat dicek, kunci motor sudah dibobol menggunakan gunting parkir.
Korban bersama warga kemudian menangkap Dm di lokasi. Seorang rekannya juga ikut diamankan. Rekaman penangkapan yang beredar di media sosial sempat menjadi perhatian publik.
“Video penangkapan itu memang viral, dan dari situlah kami melakukan pengembangan,” jelas Anwar.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, masing-masing Yamaha Jupiter BP 4098 JD dan BP 4269 BU. Selain itu, tiga remaja lain turut diamankan di lokasi berbeda.
Setelah diperiksa di Mapolsek Sagulung, penyidik menyimpulkan baru dua orang yang terbukti kuat sebagai pelaku utama.
“Dua orang ditetapkan tersangka karena ada laporan kehilangan yang sesuai dengan barang bukti. Tiga lainnya masih berstatus saksi karena belum cukup bukti,” ujar Anwar.
Polisi juga mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah ada tempat kejadian perkara (TKP) lain. Pasalnya, modus pelaku cukup terencana dengan alat khusus untuk membobol motor.
“Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain. Makanya penyidikan kita kembangkan lebih lanjut. Saat ini fokus pada dua laporan polisi yang sudah masuk,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sementara tiga remaja lain masih dalam pengawasan orang tua sambil menunggu perkembangan penyidikan.
Kasus ini menambah keresahan warga Sagulung yang belakangan kerap dihantui aksi curanmor. Mereka berharap polisi meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan rawan pencurian kendaraan bermotor. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK