Buka konten ini

BATAM (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana narkotika dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Kamis (18/9). Sebanyak enam tersangka bersama barang bukti narkotika hampir 2 ton diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI dan Kejari Batam.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram, menyampaikan bahwa proses serah terima berlangsung di kantor Kejari Batam. “Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan BNN RI terkait upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui perairan Batam,” ujarnya.
Enam tersangka terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand, masing-masing RHT (46), LCS (39), HS (54), FR (25), TL (34), dan WP (31). Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika yang digagalkan petugas, Rabu (21/5), sekitar pukul 05.35 WIB di Dermaga Sandar Bea dan Cukai Tanjunguncang, Batuaji.
Selain para tersangka, barang bukti yang dititipkan penyidik meliputi satu kapal tanker, satu bundel dokumen kapal, narkotika seberat 1.995.130 gram, enam paspor, enam buku pelaut, delapan telepon genggam, satu tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai 10.000 kyat (mata uang Myanmar).
Dalam proses pelimpahan, keenam tersangka didampingi penasihat hukum dan bersikap kooperatif. Mereka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat.
“Terhadap para tersangka, JPU menjerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iqram.
Penyidik Ahli Madya BNN RI, AJ Panjaitan, menyampaikan hal serupa. “Enam tersangka bersama berkas perkara sudah kami serahkan. Proses tahap II berjalan lancar, tidak ada kendala,” ujarnya usai penyerahan.
Meski demikian, barang bukti berupa kapal yang digunakan untuk mengangkut narkoba belum dapat diserahkan sepenuhnya. Kapal yang kini berada di Pelabuhan Tanjunguncang mengalami kerusakan karena terlalu lama tidak difungsikan.
“Untuk barang bukti kapal masih ada penangguhan. Kami akan lakukan perbaikan dulu sebelum diserahkan ke kejaksaan. Karena kondisinya rusak, itu saja masalahnya,” jelas Panjaitan.
Selain kapal, sejumlah barang bukti lain telah dititipkan sementara oleh penyidik. Adapun sisa hasil uji laboratorium narkotika akan diputuskan dalam persidangan.
“Ada barang bukti lainnya, ponsel, paspor, dan lainnya,” tegas AJ Panjaitan.
Usai menerima tahap II, tim JPU segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Batam guna disidangkan. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun dengan jumlah barang bukti mendekati 2 ton narkotika.
Sementara itu, penasihat hukum keenam tersangka, Jefri, menegaskan kliennya hanyalah orang suruhan yang tidak mengetahui isi kapal Dragon. Dua di antaranya warga negara Thailand, sementara empat lainnya warga Indonesia.
“Mereka tidak tahu kalau itu berisi sabu. Mereka hanya pekerja, bukan pemilik. Itu yang akan kami buktikan di persidangan nanti,” kata Jefri.
Ia juga menyebut hingga saat ini tidak ada pendampingan dari pemerintah Thailand terhadap dua warganya yang ikut menjadi terdakwa. “Tak ada pendampingan,” tegasnya.
Kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu ini sebelumnya ditangkap aparat gabungan di perairan Batam dan disebut sebagai salah satu pengungkapan narkoba terbesar di Kepulauan Riau dalam beberapa tahun terakhir. (*)
Reporter : AZIS MAULANA – YASHINTA
Editor : RYAN AGUNG