Buka konten ini

BATAM (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana, Faras Kausar alias Faras bin Iskandar, Selasa (16/9). Penundaan itu memicu kekecewaan mendalam bagi istri korban, Nelmayanti, yang hadir langsung di ruang sidang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa sejatinya beragendakan pembacaan putusan. Namun, lantaran kuasa hukum terdakwa berhalangan hadir, agenda tersebut diundur hingga Selasa pekan depan.
“Untuk terdakwa Faras, putusan ditunda Selasa depan. Terdakwa tetap berada di tahanan,” ujar Hakim Monalisa saat menutup sidang sekitar pukul 16.28 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Faras dengan pidana penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Faras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP.
Nelmayanti, istri korban Hafiz Rinanda, datang jauh-jauh dari Pekanbaru untuk menghadiri sidang putusan. Ia tiba di Bandara Hang Nadim sejak pagi dengan harapan terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.
“Baru sampai pagi tadi. Saya tidak bisa lama di Batam karena harus kembali bekerja. Besok langsung pulang lagi ke Pekanbaru, anak saya juga menunggu di rumah,” ungkapnya.
Namun, harapan itu pupus sementara setelah majelis hakim menunda pembacaan putusan. Kekecewaan Nelmayanti memuncak ketika terdakwa digiring keluar ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro menuju sel tahanan sementara. Faras berjalan tanpa menoleh sedikit pun, melewati istri korban tanpa sepatah kata.
Nelmayanti tak kuasa menahan emosi. Ia menangis, berteriak, bahkan berusaha mendekati terdakwa. Dalam kekesalan, ia sempat mencoba menyiram air minum dan menendang ke arah Faras. Petugas Kejaksaan Negeri Batam sigap menghalangi sehingga situasi tidak semakin ricuh.
Kasus ini berawal pada April 2025 lalu, ketika suasana Idulfitri di kantor Dinas Cipta Karya Tata Ruang (CKTR)Pemko Batam mendadak berubah menjadi tragedi. Hafiz Rinanda, korban yang juga honorer dinas tersebut, diserang secara brutal saat hendak berjabat tangan sambil mengucapkan “mohon maaf lahir dan batin”.
Faras, yang telah menyiapkan sebilah pisau dapur, langsung menggorok leher Hafiz hingga tiga kali. Korban seketika roboh bersimbah darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Korban mengalami luka terbuka di rahang bawah dan sisi kanan leher. Luka fatal tersebut menjadi penyebab utama kematian,” jelas JPU Martua saat membacakan visum dalam persidangan sebelumnya.
Atas perbuatannya, Faras dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.
Sidang putusan yang telah lama dinanti keluarga korban akan kembali digelar pekan depan. Publik menunggu apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan JPU dengan menjatuhkan vonis seumur hidup bagi terdakwa. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : Jamil Qasim