Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Papua yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano dan Constant Karma. Dengan demikian, kemenangan pasangan calon nomor urut 02, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (yang dikenal dengan sebutan Mariyo), dinyatakan sah sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.
Menanggapi keputusan tersebut, Gubernur Papua terpilih Mathius Derek Fakhiri mengajak seluruh warga Papua untuk mengakhiri perbedaan pilihan politik dan kembali membangun semangat persatuan serta kebersamaan.
“Waktunya kita menutup lembaran perbedaan dan bersama-sama menata masa depan Papua dengan damai. Kami mengundang semua pihak—baik pendukung maupun yang berbeda pilihan untuk menjaga harmoni dan bekerja sama demi terwujudnya Papua yang maju dan sejahtera menuju Papua Cerah,” ujar Mathius dalam konferensi pers yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/9).
Mathius juga menekankan bahwa putusan MK menjadi titik akhir dari seluruh rangkaian proses hukum dalam penyelenggaraan Pilgub Papua 2025. Ia menyebut kemenangan dirinya dan Aryoko bukan hanya milik pasangan calon, melainkan kemenangan kolektif rakyat Papua.
”Kami tidak melihat ini sebagai kemenangan pribadi atau golongan tertentu, melainkan sebagai keberhasilan seluruh masyarakat Papua,” tegasnya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pihak Benhur-Constant tidak berdasar secara hukum. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan mereka terkait hasil PSU ditolak karena tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang bisa memengaruhi hasil pemilu.
Sebagai informasi, Pemilihan Gubernur Papua sempat dilakukan dua kali. Pada putaran pertama, pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai meraih keunggulan suara. Namun, hasil tersebut dibatalkan oleh MK setelah terbukti bahwa Yermias tidak memberikan keterangan jujur mengenai domisilinya.
Setelah itu, KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang pada Agustus 2025, di mana Yermias digantikan oleh Constant Karma sebagai calon wakil gubernur.
Dalam PSU tersebut, pasangan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen berhasil mengungguli pesaingnya dengan meraih 259.817 suara atau sekitar 50,4 persen. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO