Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam kegiatan peluncuran Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir kini mencuat ke tingkat nasional dan menjadi bahan pembahasan di Kompleks Parlemen, Senayan. Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (17/9) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut menghadirkan Kepala Kejari Samosir, Karya Graham Hutagaol, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Harli Siregar.
Komisi III DPR menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti permasalahan ini dengan mendorong proses pemeriksaan di internal institusi kejaksaan.
Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung RI untuk menerima serta memproses laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik maupun tindak pidana oleh aparat kejaksaan.
“Kami dari Komisi III akan menyampaikan permintaan resmi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan agar seluruh laporan masyarakat mengenai pelanggaran kode etik atau dugaan pidana oleh oknum kejaksaan segera ditindaklanjuti,” tegas Habiburokhman saat memimpin rapat.
Ia juga memberikan peringatan kepada pihak kejaksaan agar lebih bijak dalam melaksanakan program, khususnya yang menyangkut kegiatan yang berpotensi memberatkan anggaran.
“Kalau memang dananya terbatas, sebaiknya kegiatan disesuaikan dengan kemampuan. Gunakan sarana yang ada, misalnya cukup lewat handphone atau pesan WhatsApp. Tidak perlu dipaksakan,” ucapnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa tujuan utama pembahasan ini bukan untuk mencari pihak yang harus disalahkan, tetapi lebih kepada proses evaluasi agar kejaksaan tidak kehilangan kepercayaan publik. Ia menegaskan bahwa Komisi III akan menanyakan perkembangan penanganan kasus ini pada rapat selanjutnya bersama Jaksa Agung.
Dalam forum yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pelaksanaan Program Jaga Desa memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia merujuk pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur tentang penguatan peran kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Harli juga membantah adanya praktik pungli dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Kejari Samosir justru telah mengingatkan agar peluncuran program dilakukan dengan sederhana.
“Kajari sudah memberi arahan agar acara digelar dengan sederhana, cukup memakai tenda, tanpa makan siang, hanya disediakan makanan ringan, dan tidak melibatkan unsur Forkopimda,” kata Harli.
Sementara itu, laporan masyarakat yang memicu pembahasan ini disampaikan oleh Edward P Limbong. Ia mengungkapkan adanya dugaan permintaan iuran kepada 128 kepala desa di Kabupaten Samosir guna membiayai kegiatan launching Jaga Desa yang diselenggarakan pada 24 Maret 2025 di Desa Lumbun Suhisuhi Toruan. Edward juga menyerahkan bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar percakapan. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO