Buka konten ini

BATUAMPAR (BP) – Unit Reskrim Polsek Batuampar menangkap SS, pria 30 tahun, penghuni kosan di Tanjung Pantun, Jodoh, Rabu (17/9). Ia diduga melakukan tindak pidana pornografi dengan memasang kamera tersembunyi di kamar mandi kosan.
Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Iptu Brata Ul Usna, mengatakan pelaku memasang CCTV mini di ventilasi kamar mandi untuk merekam aktivitas orang lain tanpa izin. Kamera itu terhubung power bank yang dibungkus plastik agar tidak mencurigakan.
“Pelaku sengaja memasang CCTV mini untuk merekam aktivitas orang lain tanpa izin,” ujarnya.
Kasus ini terungkap berkat kecurigaan salah seorang penghuni kos wanita berinisial MN (24). Ia melihat benda mencurigakan di ventilasi kamar mandi. Setelah diperiksa, ditemukan kartu memori berisi sejumlah rekaman video perempuan yang sedang mandi, termasuk dirinya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa CCTV mini, perangkat penyimpanan data, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk mengakses rekaman.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batuampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Brata.
Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Atas kejadian ini, korban merasa malu, harga dirinya direndahkan, dan akhirnya melaporkan perbuatan pelaku,” jelasnya.
Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Saya mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : Jamil Qasim