Buka konten ini

LINGGA (BP) – Dua warga Desa Marok Tua, Kabupaten Lingga, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga, Jumat (12/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kampung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah milik A.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu (bong). Kepada polisi, A mengakui sabu itu diperoleh dari luar Lingga. Ia bersama R, I, dan B sempat berangkat menggunakan kapal pancung ke luar daerah.
Di pelabuhan tujuan, A bertemu seseorang berinisial MD, menyerahkan sejumlah uang, dan menerima sabu beserta alat isapnya.
Barang haram tersebut kemudian dikonsumsi bersama oleh A, MD, dan BM. Setelah itu, mereka kembali ke kampung dengan kapal pancung dan sempat membawa seorang penumpang tambahan berinisial HN.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 00.20 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penindakan dengan mengamankan I. Saat itu, I ditemukan tertidur di atas kapal pancung milik R.
Meski tidak menemukan sabu saat penggeledahan badan, petugas mendapati dua sumbu mancis/kompor dan satu pipet penyambung kaca pirex di sekitar lokasi kapal. Barang-barang tersebut diakui milik I, yang digunakan untuk mengisap sabu.
Tes urine terhadap A dan I memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika. Hasilnya menunjukkan keduanya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Kasat Narkoba Polres Lingga IPTU Thomas Harison menyebut, perbuatan keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“A dan I sudah diamankan di Mapolres Lingga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada Senin (15/9), keduanya dibawa ke BNN Kota Batam untuk menjalani asesmen bersama Tim Asesmen Terpadu (TAT). Hasilnya, A alias R (42) dan I alias IN (28) akan menjalani rehabilitasi,” jelas Thomas, Rabu (17/9).
Ia menegaskan, Polres Lingga akan terus memperketat pengawasan terutama di wilayah kepulauan yang rawan dijadikan jalur masuk narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Peran aktif warga sangat penting dalam memerangi narkoba,” tegasnya.
Polres Lingga juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi awal. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO