Buka konten ini

BATAM (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Ramadhani dan Asi Maharani. Keduanya terbukti melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan sabu seberat lebih dari 1 kilogram.
Majelis hakim yang dipimpin Monalisa dengan anggota Verdian dan Irfan Lubis menyatakan, Ramadhani dan Asi bersalah atas percobaan serta permufakatan jahat menawarkan hingga menerima narkotika golongan I tanpa hak. Selain pidana penjara, keduanya juga didenda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan,” tegas Monalisa saat membacakan putusan dalam sidang, Selasa (16/9).
Vonis itu lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara. Barang bukti berupa empat paket sabu seberat netto 1.104,37 gram, sebuah koper hitam, serta tiket perjalanan pesawat dirampas untuk dimusnahkan.
Kasus ini bermula saat kedua terdakwa menerima tawaran dari seorang perempuan bernama Rausa Septia Rani (DPO) untuk membawa sabu dari Pekanbaru ke Kendari dengan upah Rp50 juta.
Pada 22 Januari 2025, keduanya bersama Rausa tiba di Batam dan menginap di sebuah hotel. Keesokan harinya, mereka menerima koper berisi sabu yang dikemas di antara lipatan pakaian bekas. Koper itu dibawa ke Bandara Hang Nadim untuk penerbangan menuju Jakarta-Makassar-Kendari.
Namun, saat check-in, petugas Bea Cukai mencurigai isi koper tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan empat paket sabu yang disembunyikan rapi di dalamnya. Kedua terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti, lalu diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Barelang.
Hasil pengujian Balai POM Batam memastikan kristal bening yang disita positif mengandung metamfetamina, dengan berat bersih mencapai lebih dari satu kilogram.
Majelis hakim menegaskan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan putusan ini, upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat di Bandara Hang Nadim Batam. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : JAMIL QASIM