Buka konten ini

BINTAN (BP) – Penjualan minuman beralkohol (mikol) ilegal di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, kembali menjadi sorotan setelah sebuah akun media sosial mengunggah maraknya praktik tersebut.
Kasatpol PP Bintan, Suwarsono, menegaskan pihaknya rutin menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah lokasi, termasuk tempat yang diduga menjual mikol tanpa izin. Namun, para pedagang kerap bermain kucing-kucingan.
“Kami datang, barangnya disembunyikan. Besoknya jual lagi,” kata Suwarsono saat dihubungi, Selasa (16/9).
Menurutnya, setiap laporan masyarakat terkait penjualan mikol ilegal selalu ditindaklanjuti. Meski sarana dan prasarana terbatas, Satpol PP tetap berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI agar penegakan hukum berjalan efektif.
Ia mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. “Perda jelas melarang penjualan minuman di luar izin tempatnya,” tegasnya.
Dalam operasi terakhir, petugas mengamankan 79 kaleng minuman beralkohol. Barang bukti itu kini diproses sebagai tindak pidana ringan.
Suwarsono juga menyinggung pentingnya kepatuhan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, termasuk jam operasional tempat hiburan. “Kadang masyarakat terganggu karena ada karaoke yang buka sampai pukul 2 dini hari. Itu juga harus dipatuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Bintan Utara Kompol Nurman menyebut pihaknya belum bisa memastikan kafe mana saja yang menjual mikol tanpa izin. “Harus dicek dulu ke lapangan,” singkatnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO