Buka konten ini

BATAM (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Ainun Najib, Selasa (16/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Dalam persidangan, saksi dari petugas keamanan bandara (Avsec) dan Bea Cukai memaparkan kronologi penangkapan terdakwa yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 763,40 gram. Barang itu disembunyikan di dalam sol sandal hitam yang dipakai Ainun saat melewati pemeriksaan sinar-X.
“Petugas mencurigai sandal terdakwa. Setelah diperiksa lebih lanjut di Ruang PSCP Bandara, ditemukan dua bungkus sabu seberat hampir 800 gram di sol kiri dan kanan,” ungkap saksi di hadapan majelis.
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini berawal pada Senin (14/4/2025) di Malaysia. Seorang pria bernama Rahmat (DPO) meminta Ainun mengantarkan sabu ke Madura dengan imbalan Rp40 juta. Awalnya terdakwa menolak, namun akhirnya tergiur setelah diyakinkan Rahmat bahwa “anak buahnya selalu lolos”.
Pada Jumat (18/4/2025), Rahmat menyerahkan sepasang sandal hitam yang telah disisipi sabu. Ainun juga diberi uang operasional Rp3 juta dan 200 ringgit Malaysia sebelum dibawa menggunakan boat kayu menuju Batam.
Setibanya di Batam, terdakwa sempat menginap di hotel sebelum diarahkan Rahmat menuju Bandara Hang Nadim dengan tiket tujuan Surabaya. Namun aksinya terhenti setelah petugas Avsec dan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Hasil penimbangan di PT Pegadaian Batam menunjukkan berat barang bukti mencapai 763,40 gram. Uji laboratorium Balai POM Batam juga memastikan sabu itu positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan jumlah melebihi batas tertentu.
“Perbuatan terdakwa bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun penelitian. Terdakwa sadar menerima titipan narkotika dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia,” tegas JPU.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Ainun kini masih ditahan di Rutan Batam menunggu proses hukum lebih lanjut. (***)
Reporter : Azis Maulana
Editor : Jamil Qasim