Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial EC ditangkap di Jalan Nusantara, Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan tersangka merupakan warga Batu 9. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
“Pelaku berinisial EC, warga Batu 9 Tanjungpinang. Saat ini sudah kami amankan,” ujar Hamam, Rabu (17/9).
Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 86,19 gram, empat butir pil ekstasi, timbangan digital, satu kantong plastik, serta satu unit televisi merek LG.
Hamam menegaskan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Pihaknya sedang menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut. “Kami masih kembangkan untuk mengetahui siapa pemasoknya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, EC dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga menyebutkan tersangka sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO