Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU 731/2025 tentang dokumen pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tidak boleh diakses publik. Dengan keputusan itu, masyarakat dapat mengakses informasi berupa ijazah, fotokopi KTP dan akta lahir, hingga laporan harta kekayaan capres serta cawapres.
Ketua KPU Afifuddin mengatakan, dengan pembatalan tersebut, dokumen persyaratan pasangan capres dan cawapres bukan lagi termasuk informasi yang dikecualikan. Langkah itu diambil setelah KPU menerima masukan dari sejumlah pihak. ”Kami menggelar rapat khusus untuk menyikapi masukan itu,” ucapnya.
KPU juga sudah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait keputusan tersebut. Salah satunya, Komisi Informasi Pusat (KIP).
”KPU harus memedomani Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik 14/2008 serta UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” terangnya.
Total 16 Dokumen
Sebelumnya, KPU menegaskan tidak bisa membuka dokumen capres dan cawapres secara langsung ke publik sesuai Keputusan KPU 731/2025. Informasi itu baru bisa disampaikan bila capres dan cawapres memberikan persetujuan.
Total ada 16 dokumen yang dirahasiakan. Di antaranya fotokopi e-KTP dan akta lahir, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK, hingga fotokopi ijazah.
Dinilai Membingungkan
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, menilai keputusan KPU itu aneh dan membingungkan. Sebab, aturan tersebut dikeluarkan jauh setelah pemilu usai. ”Jelas ini melanggar banyak prinsip pemilu,” paparnya.
Menurut dia, ada beberapa kemungkinan yang mendorong KPU membuat aturan janggal itu. Di antaranya terkait perlindungan reputasi atau risiko hukum, sebab ada indikasi beberapa dokumen pendaftaran mengandung informasi yang rentan dipersoalkan.
Misalnya, kontroversi ijazah, laporan harta kekayaan, atau status pajak calon tertentu.
”Ada kemungkinan ini upaya membatasi sengketa pasca-pemilu.
Dengan menutup dokumen-dokumen tersebut, KPU bisa jadi berusaha menghindari pembongkaran kesalahan administratif yang berpotensi memicu delegitimasi hasil pemilu,” terangnya.
Jeirry menduga KPU berada di bawah tekanan elite politik tertentu yang berkepentingan menutupi dokumen persyaratan calon dari publik. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO