Buka konten ini

BATAM (BP) – Polda Kepri membongkar mini laboratorium narkoba di Kota Batam. Dua tersangka berinisial VO dan PST ditangkap saat mengolah sabu dan ekstasi rusak untuk dijadikan kembali seolah-olah baru.
Polisi menyebut modus ini sebagai laundry narkoba karena sabu yang sudah berwarna hitam dicuci dengan cairan kimia agar tampak bening. Sementara ekstasi yang rusak digiling, lalu dicetak ulang menyerupai produksi pabrikan.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di sekitar Kampung Madani, Muka Kuning, Batam. Menindaklanjuti informasi itu, Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan.
Pada Senin (15/9) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, tim menangkap VO dan PST di sebuah kamar kos Duta Plamo Residence, Baloi Permai, Batam Kota.
“Dari kamar lantai dua kos itu, ditemukan satu paket sabu seberat 3,9 gram milik PST. Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi lain yang digunakan sebagai mini laboratorium narkoba,” ujar Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, Selasa (16/9).
Menurut Asep, pengembangan kasus ini membawa polisi ke sebuah rumah di kawasan tambak udang, Kampung Suka Damai, Tanjungpiayu, Sungai Beduk. Di lokasi itu, petugas menemukan 5.560,03 gram sabu siap edar, 553,68 gram serbuk ekstasi berwarna merah muda, serta berbagai peralatan produksi.
“Para pelaku sengaja mencari lokasi sepi, jauh dari keramaian, agar bisa beraktivitas dengan leluasa,” tegas Asep.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, menjelaskan kedua tersangka memiliki peran masing-masing. VO bertugas meracik sabu yang kualitasnya sudah menurun dengan mencampurkan cairan kimia hingga tampak bening seperti baru.
Sementara ekstasi rusak digiling, lalu dicetak ulang menggunakan alat cetak pil. PST berperan membantu menyimpan dan mengolah narkoba tersebut.
“Jadi narkotika yang diolah ini sudah rusak, kemudian dibuat lagi seolah-olah baru. Bahan kimia didapat dari Pekanbaru dan dikirim melalui jalur darat,” kata Anggoro.
Barang bukti yang disita antara lain sembilan jeriken cairan kimia, enam jeriken kosong, alat cetak ekstasi, kompor listrik, timbangan digital, serta seperangkat peralatan pengolahan sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp29 juta, dua telepon genggam, dan sejumlah peralatan rumah tangga yang dipakai sebagai perlengkapan laboratorium.
“Untuk kasus ini, para tersangka tidak menyewa tempat, melainkan dibiayai pemilik rumah yang kini berstatus DPO,” tegas Anggoro.
Kasus ini masih dikembangkan. Polisi memburu beberapa pihak lain, termasuk pemasok bahan kimia dari Pekanbaru. VO mengaku baru tiga hari mengenal seorang pria bernama Arman (DPO) yang menawarinya pekerjaan. Dari Arman, VO dihubungkan dengan Eko (DPO) di Pekanbaru yang mengajarinya cara mencuci sabu menggunakan cairan kimia.
“Kami dijanjikan upah Rp20 juta. Sudah menerima Rp15 juta, dibayar bertahap Rp5 juta dan Rp10 juta,” ungkap VO.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Narkotika Lintas Negara di Apartemen Pollux
Di tempat berbeda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa M. Khairil, Selasa (16/9). Sidang dipimpin hakim Irfan Lubis didampingi hakim anggota Rinaldi dan Welly.
Dalam persidangan, saksi dari kepolisian mengungkapkan bahwa terdakwa ditangkap pada Maret 2025 di area parkir Apartemen Pollux Habibie Meisterstadt. Dari tangannya ditemukan tiga paket sabu—satu paket disimpan di dalam jaket dan dua paket lainnya di lantai 38 apartemen tersebut. Total barang bukti mencapai 116 gram sabu beserta satu unit timbangan digital.
“Barang bukti belum sempat diedarkan. Saat ditangkap, terdakwa bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” ujar saksi.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Chairul mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seorang temannya di Malaysia yang kini berstatus DPO. “Sudah tiga kali saya dapat dari Malaysia. Keuntungan yang pertama Rp10 juta, sisanya belum saya terima,” kata terdakwa.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chairul diduga terlibat jaringan peredaran narkotika lintas negara bersama beberapa orang lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini berawal sejak Januari 2025, ketika terdakwa dihubungi seorang bernama Ameng (DPO) untuk membeli sabu seberat 500 gram dengan harga 30 ribu ringgit Malaysia (RM). Karena tidak memiliki cukup dana, Chairul menyepakati pembelian 300 gram dengan harga RM20 ribu.
Terdakwa kemudian menggalang dana bersama rekannya hingga berhasil menukarkan Rp70 juta di sebuah money changer Tiban Center menjadi RM20 ribu. Uang itu digunakan untuk transaksi sabu melalui jalur laut. Dari Malaysia, paket narkotika dibuang ke laut di sekitar Pulau Putri dan diambil langsung oleh terdakwa.
Selanjutnya, sabu itu dibagi-bagikan ke beberapa orang, termasuk kepada Fadillah (DPO) dan Raffi (DPO). Sebagian di antaranya juga diserahkan ke saksi Humam. Namun, saat pengembangan penyelidikan pada 5 Maret 2025, polisi berhasil menangkap Chairul di apartemen Pollux dengan barang bukti sabu seberat 125 gram.
Barang bukti kemudian ditimbang di Pegadaian Kota Batam dengan berat bruto tercatat 119,92 gram. Uji laboratorium Balai POM Batam juga memastikan serbuk kristal tersebut positif metamfetamina, narkotika golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Reporter : Yashinta – Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG