Buka konten ini

JAKARTA (BP) –Foto surat pernyataan orang tua (ortu) murid berlogo MTsN 2 Brebes terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beredar di media sosial (medsos) menuai perhatian publik. Sebab, dokumen tersebut mencantumkan kesediaan orang tua murid untuk tidak menuntut secara hukum bila terjadi persoalan dalam program itu, misalnya keracunan. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak mengeluarkan surat tersebut.
Ada enam poin risiko yang harus dimaklumi wali murid. Di antaranya gangguan pencernaan seperti mual, diare, dan sejenisnya; risiko alergi; kontaminasi ringan karena proses distribusi; hingga potensi keracunan akibat kondisi di luar kendali panitia atau penyelenggara dapur MBG.
Melalui dokumen itu, orang tua diminta tidak akan menuntut penyedia makanan maupun pihak sekolah ke jalur hukum jika terjadi masalah, dengan catatan pihak pengelola atau penyedia MBG sudah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi.
”Sebaiknya langsung ke Kemenag Brebes saja,” ucapnya kemarin (16/9).
Menurut Nyayu, Kemenag tidak pernah menginstruksikan pembuatan surat pernyataan tersebut.
Temuan di Sekolah Umum
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengungkapkan bahwa ia juga mendapati informasi serupa di sekolah umum.
”Tidak hanya di madrasah,” katanya.
Menurut dia, surat tersebut menunjukkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) dan jaringannya tidak bersedia bertanggung jawab bila terjadi keracunan atau dampak negatif lainnya. ”Menurut saya ini ngawur,” ujarnya.
Ubaid menyebut sudah ada ribuan anak penerima MBG yang mengalami keracunan. Semua pihak tentu tidak ingin kasus serupa terulang, apalagi para orang tua.
”Sehingga, tidak tepat jika wali murid dikunci dengan pernyataan tidak akan membawa ke jalur hukum jika ada kasus keracunan MBG,” tegasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO